Bawaslu DIY Tindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu RI Terkait Alokasi Anggaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026
|
YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu RI Nomor B-41/PR.03.01/K1/02/2026 tanggal 14 Februari 2026 perihal Penyampaian Alokasi Anggaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026. Tindak lanjut tersebut dibahas dalam rapat internal yang berlangsung pada 16 Februari 2026 secara daring melalui Zoom dengan agenda utama skema pembagian dan mekanisme penyaluran anggaran.
Sebelumnya, Screning Yosmar Dano selaku Kepala Sekretariat Bawaslu DIY memperkenalkan Kepala Bagian P3SPH yang telah dilantik yakni Daniel Situmorang, yang akan turut mendukung proses koordinasi dan penguatan tata kelola anggaran di depan jajaran Sekretariat Bawaslu DIY, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.
Disampaikan bahwa terdapat alokasi tambahan anggaran yang perlu dibagi oleh Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Total tambahan anggaran untuk seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota sebesar Rp149.253.000. Apabila dibagi rata kepada lima kabupaten/kota, masing-masing akan menerima tambahan sebesar Rp29.850.600. Sementara itu, pada tingkat provinsi terdapat penambahan anggaran khususnya pada belanja kegiatan PDPB dan P2P.
“Untuk dukungan teknis, poin a dan b dalam surat dialokasikan anggaran sebesar Rp73.000.000, sedangkan poin c sampai dengan f dialokasikan sebesar Rp53.000.000,” papar Screning.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi telah menindaklanjuti arahan agar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kabupaten/Kota segera menyampaikan informasi tambahan anggaran tersebut kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Pasca rapat 16 Februari 2026, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota juga mulai melakukan langkah tindak lanjut atas arahan KPA Bawaslu Provinsi,” tambanhya.
Nota Dinas yang disiapkan memuat skema pembagian anggaran serta rincian besaran anggaran per divisi. Kepala Bagian Administrasi Bawaslu DIY juga diminta menyiapkan Nota Dinas untuk diajukan kepada pimpinan dalam pleno guna menetapkan pembagian anggaran secara resmi.
Dalam rapat ditegaskan bahwa pembagian tambahan anggaran harus mengacu pada ketentuan dalam surat Bawaslu RI, yakni tidak diperbolehkan adanya pergeseran antar program, tidak boleh ada pergeseran dari operasional ke non-operasional, serta tidak diperkenankan adanya pergeseran dari program nasional (PN).
Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan waktu maksimal tiga hari untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan batas pengiriman ke Provinsi paling lambat 20 Februari 2026. Waktu penyiapan dokumen dijadwalkan pada 19–20 Februari 2026.
Melalui langkah ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola anggaran yang akuntabel dan sesuai regulasi, sekaligus mempertahankan kinerja yang telah dibangun secara profesional di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Foto : Emy
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY