Yogyakarta – Pimpinan Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Umi Illiyina, Sutrisnowati, dan Agung Nugroho beserta Staf Sekretariat Bawaslu DIY, melakukan pengawalan dan pengawasan melekat Form D Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Provinsi DIY ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Pengawalan dan pengawasan melekat Form D Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024 ke Daerah Khusus Ibukota Jakarta (8/3). Pengawasan ini dilakukan guna memastikan pergeseran Form D Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara sesuai dengan regulasi serta aman dan dalam kondisi tersegel hingga diserahkan kepada KPU RI.
Pada kegiatan ini, Pimpinan Bawaslu DIY memastikan pergerakan Form D dengan menggunakan kereta api sesuai dengan jadwal dan pengamanan, serta melihat proses pergerakan dan pengawalan Form D Hasil yang dilakukan oleh KPU DIY dan anggota kepolisian dari Polda DIY. Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan kemanan penyimpanan Form D Hasil Rekapitulasi Perolehan suara pada tempat penyimpanan benar dan aman hingga tujuan.