Pengaduan Masyarakat


Bawaslu DIY mempunyai unit pelayanan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu DIY melalui tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan tim Pengendali Internal di Kantor Bawaslu DIY.

Tata Cara Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Bawaslu DIY maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Bawaslu DIY dapat dilihat melalui link berikut.

[ Klik disini ]