|
Tugas Pokok, Wewenang, dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Di Pasal 97 Bawaslu D.I. Yogyakarta Bertugas:
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:
- Pelanggaran Pemilu; dan
- Sengketa proses Pemilu.
b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
pemutaktriran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi;
penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
penghitungan suara di wilayah kerjanya;
pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
Penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi.
c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
Putusan DKPP;
Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/Kota;
Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netf,alitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
f. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
h. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan
i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan keGntuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 98:
1. Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
Mengoordinasikan, menJrupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.
2. Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;
Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
Memeriksa, mengkaji, dan memuhrs pelanggaran administrasi Pemilu; dan
Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.
3. Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
Memverilikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi;
Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi.
Di Pasal 99 Bawaslu D.I. Yogyakarta Berwenang:
Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;
Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
Merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelatr mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan perahrran perundangundangan;
Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegatran dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi;
Mengoreksi rekomendasi Bawaslu l(abupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Pasal 100 Bawaslu D.I. Yogyakarta Berkewajiban:
Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
Mengawasi pemutalhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.