Ancaman Politik Uang di Pilkada 2020
|
Yogyakarta - Anggota Bawaslu DIY Sutrisnowati pada Kamis 9 juli 2020 berkesempatan mengisi acara diskusi yang diselenggarakan Komite Independen Sadar Pemilu. Diskusi online dengan tema “Ngobrol Bareng : Ancaman Politik Uang di Pilkada 2020” ini bertujuan untuk mendiskusikan upaya pencegahan praktik politik uang dan pendidikan masyarakat mengenai bahaya politik uang. Ada 3 (tiga) pembicara lain yang diundang dalam diskusi ini, yakni Giri Supradiyono (Komisi Pemberantasan Korupsi), Juri Ardianto (Kantor Staf Presiden Deputi IV Bidang Informasi dan Komunikasi Politik) dan Bambang Eka Cahya Widodo (Pembina KISP)
Praktik politik uang menjadi salah satu masalah klasik pada pelaksanaan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 pada tanggal 9 Desember 2020 akan digelar dalam situasi pandemic Covid-19. Maka pelaksanaan tahapan pilkada dilaksanakan mengunakan protokol kesehatan dan memberikan batasan jumlah manusia dalam segala pertemuan dan aktifitas. Penyelenggara pemilu akan menghadapi tantangan berat dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah kali ini. salah satu tantangannya adalah maraknya praktik politik uang akibat dampak resesi ekonomi dengan memanfaatkan program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Potensi penyelewengan kekuasaan yang dilakukan pada petahana (kepala daerah incumbent) akan sangat besar mengingat kondisi masyarakat saat ini sangat membutuhkan bantuan pemerintah. Maka peluang bansos untuk dijadikan alat kampanye sangat memungkinkan. Fenomena ini biasa disebut politik gentong babi (pork barrel project/politic) yang berupa petahana menggunakan anggaran publik untuk mengambil keuntungan dari masyarakat. Hal ini terjadi karena pimpinan daerah yang ditunjuk sebagai ketua gugus tugas dalam penanganan Covid-19. Hal ini rentan dimanfaatkan oleh petahana terutama dalam hal bansos yang kerap diselewengkan. Ada pun beberapa upaya untuk meminimalisir potensi pelanggaran diantaranya pemberian bansos harus diberikan kewenangannya kepada pejabat daerah yang memiliki otoritas. Begitu pun pimpinan daerah yang akan kembali maju yang kerap merangkap sebagai ketua gugus tugas harusnya dapat digantikan kepada pejabat yang memiliki kewenangan lainnya.
Penyelenggaraan Pilkada di era new normal akan membentuk pola-pola baru dalam hal politik uang. Tahapan kampanye menjadi hal yang paling rentan dalam politik uang. Harus ada inisiatif-inisiatif yang dilakukan sebelum tahapan kampanye dimulai. Diperlukan upaya-upaya dalam pengawasan praktek politik uang terutama dalam pencegahan, salah satunya kolaborasi Bawaslu dan stakeholders. Upaya-upaya dari Bawaslu harus dilakukan untuk mempersiapkan SDM pengawas di masyarakat. Setidaknya terdapat 2 (dua) bentuk strategi yang dapat diterapkan dalam meminimalisir politik uang. Pertama, strategi jangka pendek, dimana gerakan Desa Anti Politik Uang merupakan upaya mitigasi Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada. Kedua, strategi jangka panjangnya ialah perlu adanya sosialisasi jangka panjang yang dilakukan secara bersama-sama dengan Bawaslu.