Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Terima Kunjungan BPKP DIY dalam Rangka Percepatan Penanganan TPTD

Bawaslu DIY Berdiskusi dengan BPKP DIY

Bawaslu DIY Berdiskusi dengan Tim Perwakilan BPKP DIY dalam rangka pelaksanaan penugasan Percepatan Penanganan Temuan Pemeriksaan yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TPTD)

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menerima kunjungan Tim Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY dalam rangka pelaksanaan penugasan Percepatan Penanganan Temuan Pemeriksaan yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TPTD). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP DIY Nomor PE.09.02/ST-373/PW12/6/2026 tanggal 12 Mei 2026 yang berlangsung di ruang Media Centre pada Selasa pagi (09/06/2026)

Tim Perwakilan BPKP DIY yang terdiri dari Ngatini (Auditor Ahli Muda) dan Niken Kusuma Wardhani (Auditor Penyelia) melakukan monitoring serta penelusuran kembali terhadap hasil pengawasan terdahulu yang hingga saat ini status tindak lanjutnya masih terbuka dan belum terselesaikan secara nyata.

Dalam kesempatan tersebut, Tim BPKP DIY menjelaskan bahwa penugasan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi terkini atas berbagai temuan yang belum selesai ditindaklanjuti. Informasi yang diperoleh nantinya akan digunakan untuk mengidentifikasi kendala utama serta memetakan alternatif penyelesaian yang memungkinkan.

“Fokus kami adalah melakukan monitoring dan penelusuran terhadap tindak lanjut hasil pengawasan yang masih terbuka. Kami ingin memperoleh gambaran kondisi riil di lapangan, termasuk berbagai kendala yang menyebabkan penyelesaian tindak lanjut belum dapat diselesaikan secara optimal,” jelas Ngatini.

Lebih lanjut disampaikan bahwa seluruh informasi yang berhasil dihimpun akan dilaporkan kepada BPKP Pusat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut terkait penyelesaian TPTD.

Tim BPKP DIY juga menegaskan bahwa pelaksanaan penugasan ini tidak berada dalam kapasitas untuk memberikan keputusan terkait pemutihan ataupun penghapusan terhadap laporan atau temuan lama yang masih terbuka.

“Kami tidak dalam posisi menjanjikan adanya pemutihan ataupun penghapusan atas laporan-laporan lama tersebut. Saat ini yang dilakukan adalah penelusuran kembali terhadap dokumen dan kondisi yang ada sebagai dasar penyusunan rekomendasi,” ujar Niken Kusuma Wardhani.

Dalam proses penelusuran, Tim BPKP DIY meminta penjelasan mengenai berbagai upaya tindak lanjut yang telah dilakukan oleh satuan kerja serta kondisi aktual dari pihak-pihak terkait. Informasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah penyelesaian masih memungkinkan dilakukan atau terdapat hambatan yang bersifat permanen.

Beberapa kendala yang menjadi perhatian antara lain kondisi pihak terkait yang sudah tidak aktif, berpindah domisili, meninggal dunia, maupun hambatan administratif lainnya yang menyebabkan proses penyelesaian tidak dapat dilanjutkan secara optimal.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh data dan informasi yang komprehensif sehingga penyelesaian TPTD dapat dilakukan secara lebih terarah, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, hasil monitoring dan evaluasi ini diharapkan menjadi bahan pembelajaran dalam memperkuat tata kelola administrasi serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu pada masa mendatang.

Foto : Upi

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle