Angkringan Demokrasi Bawaslu DIY Bahas Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Partisipatif
|
YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar diskusi dalam program Angkringan Demokrasi dengan topik “Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Partisipatif” pada Kamis (5/3/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Abhipraya Bawaslu DIY serta diikuti secara daring melalui Zoom.
Diskusi dipimpin oleh Umi Illiyina dan diikuti oleh Tim Fasilitasi Konsolidasi Demokrasi Bawaslu DIY, serta peserta magang dari MMTC dan Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY). Dalam kesempatan tersebut, Umi Illiyina menyampaikan materi bertajuk “Mewaspadai Jurus-Jurus Baru Money Politics.”
Dalam paparannya, Umi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 93 huruf e, Bawaslu memiliki tugas untuk melakukan pencegahan terhadap praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Menurutnya, politik uang masih menjadi salah satu kerawanan utama dalam setiap tahapan pemilu. Oleh karena itu, pemetaan kerawanan isu politik uang sangat penting dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar praktik tersebut tidak terjadi dalam proses demokrasi.
Ia menjelaskan sejumlah isu strategis politik uang, antara lain praktik politik uang sebelum masa kampanye, menjelang hari pemungutan suara, penggunaan media digital untuk transaksi politik uang, hingga kegiatan sosial dan program pemerintah yang dimanfaatkan sebagai sarana mempengaruhi pemilih.
“Politik uang masih menjadi salah satu kasus terbesar dalam kerawanan pemilu dan pemilihan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Umi.
Berdasarkan pemetaan kerawanan, terdapat lima provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi terkait isu politik uang, yaitu Maluku Utara, Lampung, Jawa Barat, Banten, dan Sulawesi Utara. Sementara itu, Daerah Istimewa Yogyakarta masuk dalam sepuluh besar provinsi dengan tingkat kerawanan sedang, sekaligus berada pada peringkat delapan provinsi rawan politik uang.
Di wilayah DIY sendiri, Kabupaten Sleman menjadi salah satu daerah dengan tingkat kerawanan tinggi. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti tingginya jumlah mahasiswa perantauan, aktivitas ekonomi yang besar, serta posisinya sebagai pusat perekonomian di wilayah DIY.
Dalam diskusi tersebut juga dipaparkan berbagai modus politik uang yang sering terjadi, mulai dari pemberian uang secara langsung, pemberian barang, hingga pemberian janji. Pemberian uang biasanya dilakukan dengan nominal antara Rp20.000 hingga Rp200.000 per orang, baik secara tunai maupun melalui transaksi digital.
Selain itu, praktik politik uang juga dapat dilakukan melalui pemberian berbagai barang seperti sembako, alat ibadah, pupuk, bibit tanaman, hingga bantuan yang dikaitkan dengan program pemerintah. Bahkan, dalam beberapa kasus, pemberian hadiah dalam kegiatan lomba atau acara sosial juga berpotensi menjadi sarana praktik politik uang.
Umi juga menegaskan bahwa praktik politik uang memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf j, pelaksana, peserta, maupun tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada peserta kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal dua tahun serta denda hingga Rp24 juta, disertai kemungkinan sanksi administratif seperti diskualifikasi.
Melalui program Angkringan Demokrasi ini, Bawaslu DIY berharap dapat memperkuat pemahaman masyarakat tentang bahaya politik uang sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemilu agar berlangsung secara jujur dan adil.
Foto: Wawan
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY