Atur Strategi Pembuatan Konten Best Practice, Bawaslu DIY Konsolidasi Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Yogyakarta -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta ( Bawaslu DIY) menggelar rapat koordinasi guna menindaklanjuti surat arahan Bawaslu RI terkait pembuatan video best practice yang wajib disusun oleh Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota secara hibrid di ruang Media Centre Bawaslu DIY dan ruang Zoom bagi peserta daring pada Rabu siang (04/02/2026).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDM) Bawaslu DIY, Agung, menyampaikan bahwa tema video dapat menggunakan tema yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajaran yang menghadiri rapat tersebut secara daring.
Video tersebut dijadwalkan untuk dikumpulkan secara bertahap hingga akhir Februari dan Maret 2026 terbagi menjadi beberapa tema yang harus diunggah dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI), yakni pengumpulan tahap pertama pada akhir bulan Febuari 2026 ini dan tahap kedua pada akhir bulan Maret 2026 mendatang. Tema yang diusung oleh Bawaslu RI diantaranya : di Balik Layar Bawaslu Membelajarkan yang akan dibuat oleh Bawaslu DIY, Pelaksanaan Diklat Berbasis Grand Design Kurikulum dan Penjaminan Mutu, Peraihan Penghargaan (Awards), Pembentukan Pengawas Pemilu Adhock, serta Pelaksanaan Program Jumat Sehati dan Jumpa Berlian yang dibuat oleh Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Seluruh tema tersebut wajib diterapkan dan dibuat dalam bentuk video.
Sejumlah pertanyaan turut disampaikan terkait kewajiban pembuatan seluruh tema, durasi video, serta periode capaian kinerja yang diangkat. Menanggapi hal tersebut, disampaikan bahwa video dibuat berdasarkan capaian kinerja periode tahun berjalan dengan durasi sekitar tiga menit.
“Pengambilan materi video dapat dilakukan di mana saja, termasuk saat perjalanan dinas ke wilayah pelosok atau kabupaten lain. Video juga dapat dikemas dalam bentuk kombinasi foto, video, dan narasi agar lebih menarik,” papar Agung Nugroho selaku koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DIY.
Pembuatan video dapat mengangkat kejadian atau hal yang terjadi selama masa kegiatan berlangsung, seperti dapat dicontohkan kisah individu Pengawas Pemilu yang tetap aktif dan berdedikasi meskipun telah berusia lanjut. Kisah tersebut diharapkan mampu menonjolkan nilai dedikasi, loyalitas, keteladanan, serta komitmen dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu
“Batas waktu pengumpulan video tema 1, 2, dan 3 adalah akhir Februari 2026, sedangkan tema 4 dan 5 dikumpulkan pada akhir Maret 2026,” tegas Aditya Nugroho Pamungkas selaku Kepala Bagian Administrasi Bawaslu DIY.
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY
Foto : Eko