Bahas Kriteria dan Level Demokrasi dalam Angkringan Demokrasi Bawaslu DIY Bersama Mahasiswa
|
YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) kembali menggelar diskusi dalam program Angkringan Demokrasi dengan topik “Kelebihan dan Kriteria Demokrasi” pada Selasa (31/3/2026) di Ruang Abhipraya Bawaslu DIY. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Fasilitasi Konsolidasi Demokrasi, serta mahasiswa magang dari MMTC dan UTY.
Diskusi dipimpin oleh Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, yang sekaligus menjadi pemateri utama. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa demokrasi memiliki beberapa level yang menggambarkan kedalaman praktiknya di suatu negara.
“Demokrasi tidak hanya berhenti pada pemilu, tetapi memiliki tingkatan mulai dari demokrasi prosedural hingga partisipatoris,” jelasnya.
Najib menguraikan empat level demokrasi, yakni demokrasi prosedural, agregatif, deliberatif, dan partisipatoris. Demokrasi prosedural, menurutnya, merupakan bentuk paling dasar yang menitikberatkan pada pelaksanaan pemilu yang bebas, adil, dan berkala sebagai mekanisme utama pergantian kekuasaan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup hanya mengandalkan prosedur. “Pemilu yang bebas dan adil memang syarat minimal, tetapi belum cukup untuk memastikan kualitas demokrasi yang sesungguhnya,” ujarnya, mengutip pandangan dalam kajian demokrasi modern.
Lebih lanjut, demokrasi agregatif menempatkan suara mayoritas sebagai dasar penentuan kebijakan publik, sementara demokrasi deliberatif menekankan pentingnya musyawarah dan pertimbangan rasional dalam pengambilan keputusan. Adapun demokrasi partisipatoris dinilai sebagai bentuk paling ideal karena melibatkan warga negara secara langsung dalam proses perumusan kebijakan.
Dalam sesi diskusi kelompok, peserta turut mengulas kelebihan dan kekurangan masing-masing model demokrasi. Demokrasi prosedural dinilai memiliki keunggulan dalam kepastian aturan dan stabilitas politik, namun rentan menjadi formalitas dan membuka ruang dominasi elite serta praktik politik uang. Sementara demokrasi agregatif dianggap efisien, tetapi berpotensi mengabaikan kelompok minoritas.
Di sisi lain, demokrasi deliberatif dinilai mampu menghasilkan keputusan yang lebih matang dan berlegitimasi kuat, meskipun membutuhkan waktu yang lebih panjang. Sedangkan demokrasi partisipatoris memberikan ruang keterlibatan luas bagi masyarakat, namun dinilai sulit diterapkan secara optimal dalam populasi besar.
Peserta juga menilai bahwa Indonesia secara umum telah memenuhi sejumlah syarat dasar demokrasi, seperti adanya pemilu yang bebas dan adil, hak pilih yang inklusif, kebebasan berorganisasi, serta akses terhadap informasi. Meski demikian, tantangan dalam implementasi tetap perlu menjadi perhatian bersama.
Menutup kegiatan, Najib menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif peserta. Ia berharap diskusi tersebut dapat memperkaya pemahaman serta memperkuat komitmen bersama dalam membangun demokrasi yang lebih berkualitas.
“Semoga apa yang kita diskusikan hari ini dapat menjadi bekal dalam memperkuat praktik demokrasi ke depan,” pungkasnya.
Foto : Zulfikar
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY