Bawaslu di Wilayah DIY Cermati Juknis Cuti dan Mekanisme Penggantian Ketua
|
YOGYAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar rapat pembahasan petunjuk teknis (juknis) terkait penggantian ketua, pelaksana harian (Plh), pelaksana tugas (Plt), serta pengaturan cuti bagi anggota Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Luar Negeri. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Abhipraya Bawaslu DIY dan dipimpin oleh Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib pada Selasa siang (21/04/2026).
Rapat ini diikuti oleh Agung Nugroho selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO) Bawaslu DIY, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Administrasi, serta staf SDM. Pembahasan difokuskan pada penyeragaman mekanisme administrasi dan tata kelola cuti agar lebih tertib dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut dijelaskan berbagai jenis cuti yang dapat diajukan, meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, dan cuti bersama. Setiap jenis cuti memiliki durasi dan ketentuan tersendiri, seperti cuti tahunan maksimal 12 hari kerja per tahun, serta cuti melahirkan selama tiga bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga.
“Surat pribadi tetap diperlukan sebagai bukti administratif, lalu setelah cuti usai dapat membuat laporan tidak hanya dari WA,”tegas Agung.
Selain itu, dibahas pula mekanisme pengajuan cuti yang selama ini menimbulkan perbedaan penafsiran, apakah diajukan secara pribadi atau melalui lembaga. Dari diskusi, disepakati penggunaan mekanisme kombinasi (hybrid). Dalam mekanisme ini, individu terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara internal, kemudian dibahas dalam rapat pleno, dilengkapi surat pribadi, dan diajukan secara resmi oleh lembaga ke tingkat provinsi untuk mendapatkan persetujuan.
Rapat juga menegaskan bahwa dokumen pengajuan cuti harus lengkap, meliputi surat permohonan pribadi, berita acara pleno, surat pengantar lembaga, serta dokumen pendukung. Seluruh dokumen wajib disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum cuti dilaksanakan. Setelah cuti berakhir, yang bersangkutan juga diwajibkan menyampaikan laporan tertulis.
Selain aspek cuti, rapat turut membahas mekanisme penunjukan Plh dan Plt Ketua. Plh ditunjuk dalam kondisi sementara seperti sakit atau tugas luar, dengan kewenangan terbatas dan tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis. Sementara Plt ditetapkan apabila ketua tidak dapat menjalankan tugas secara permanen, meski kewenangannya juga masih memiliki batasan tertentu.
Adapun pergantian ketua dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Prosesnya harus melalui rapat pleno dengan memenuhi ketentuan kuorum dan dilengkapi dokumen administratif yang lengkap.
Melalui rapat ini, Bawaslu DIY menegaskan pentingnya keseragaman prosedur dalam pengelolaan kelembagaan. Hasil pembahasan diharapkan menjadi pedoman bersama bagi seluruh jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugas secara profesional, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Foto : Suwandi
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY