Bawaslu DIY Bahas Netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Penguatan Penegakan Hukum Pemilu
|
YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) kembali melanjutkan diskusi dalam rangka penguatan pemahaman penegakan hukum kepemiluan dan netralitas aparatur negara. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa magang dari UTY, STMM “MMTC”, dan UNISA di ruang rapat Abhipraya pada Selasa (14/04/2026).
Kegiatan dibuka oleh Zulfikar yang menyampaikan agenda diskusi serta memperkenalkan peserta yang hadir. Diskusi kemudian dipandu oleh Bayu Mardinta Kurniawan yang menegaskan pentingnya pemahaman regulasi terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam pemilu.
Dalam pemaparannya, Bayu menjelaskan bahwa sistem hukum kepemiluan memiliki struktur berlapis yang berlandaskan UUD 1945, serta diturunkan ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, hingga peraturan teknis seperti Perbawaslu dan PKPU.
Ia menegaskan bahwa aparatur negara seperti ASN, TNI, dan Polri memiliki kewajiban netral dalam proses demokrasi. TNI dan Polri aktif bahkan tidak memiliki hak pilih, sementara ASN yang mencalonkan diri dalam kontestasi politik wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
“Ketiga institusi ini memiliki keterkaitan dengan kebijakan publik, sehingga netralitas menjadi prinsip utama untuk menjaga integritas pemilu,” jelasnya.
Bayu juga memaparkan jenis pelanggaran dalam pemilu yang mencakup pelanggaran administratif, pidana, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya. Dalam konteks ini, ASN, TNI, dan Polri dapat dikenai sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan netralitas.
Ia menjelaskan bahwa laporan pelanggaran harus memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil meliputi identitas pelapor, pihak terlapor, batas waktu pelaporan maksimal tujuh hari, serta keabsahan tanda tangan. Sementara syarat materiil mencakup uraian peristiwa, tempat kejadian, saksi, serta bukti yang kuat.
Bawaslu, lanjutnya, berperan sebagai pintu masuk penanganan pelanggaran. Kasus pidana akan ditangani melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sedangkan pelanggaran kode etik akan ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam sesi diskusi, salah satu peserta mempertanyakan perlindungan bagi ASN yang mendapat tekanan dari atasan untuk mendukung calon tertentu. Menanggapi hal tersebut, Bayu menjelaskan bahwa ancaman yang dapat dibuktikan bisa masuk dalam kategori pidana umum, meskipun pembuktiannya kerap menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan kasus.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya netralitas aparatur negara serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Foto : Yudatama
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY