Bawaslu DIY Bahas Penyelesaian Sengketa dan Penegakan Hukum Pemilu dalam Angkringan Demokrasi
|
YOGYAKARTA– Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) kembali menggelar diskusi dalam program Angkringan Demokrasi dengan topik “Penyelesaian Sengketa Proses dan Penegakan Hukum”, Senin (13/4/2026) di Ruang Abhipraya Bawaslu DIY serta melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dipimpin oleh Sutrisnowati dan diikuti oleh Tim Fasilitasi Konsolidasi Demokrasi, serta peserta magang dari STMM “MMTC”, UTY, dan UNISA.
Dalam pemaparannya, Sutrisnowati menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki tiga tugas utama dalam penyelenggaraan pemilu, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Penindakan sendiri terbagi menjadi dua aspek, yaitu penyelesaian sengketa proses pemilu serta penanganan pelanggaran.
“Sengketa muncul ketika ada hak peserta pemilu yang dirugikan. Sementara pelanggaran berkaitan dengan tindakan yang bertentangan dengan aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa potensi sengketa paling tinggi terjadi pada masa pencalonan. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas aturan, tingginya kepentingan politik, serta terbatasnya waktu dalam proses verifikasi administrasi.
Beberapa faktor yang kerap memicu sengketa di antaranya kesalahan administrasi, ketidaknetralan aparat, penyalahgunaan fasilitas negara, pelanggaran kampanye termasuk politik uang, hingga persoalan daftar pemilih dan logistik.
Dalam kesempatan tersebut, peserta juga diajak mengkaji studi kasus sengketa Pilkada Boven Digoel 2024 yang berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kasus tersebut bermula dari diskualifikasi salah satu pasangan calon akibat penggunaan surat keterangan bebas pidana dari pengadilan militer, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan administrasi oleh KPU. Padahal, secara substansi calon dinilai memenuhi syarat tidak pernah dipidana.
Namun, MK menilai bahwa pengadilan militer merupakan lembaga peradilan yang sah, sehingga surat yang dikeluarkan tetap memiliki kekuatan hukum. Diskualifikasi tersebut dianggap tidak proporsional karena hanya didasarkan pada persoalan administratif.
“MK menegaskan bahwa hak politik tidak boleh hilang hanya karena kesalahan administratif,” terang Sutrisnowati.
Akibat diskualifikasi tersebut, pasangan calon tidak dapat mengikuti kontestasi, sehingga berdampak pada hilangnya pilihan bagi pemilih dan berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam pemilu. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menggelar PSU agar proses demokrasi berjalan lebih adil.
Melalui diskusi ini, Bawaslu DIY menekankan pentingnya kehati-hatian dan proporsionalitas dalam menerapkan aturan hukum pemilu. Penyelenggara diharapkan tidak hanya berpegang pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan substansi serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai mekanisme penyelesaian sengketa serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas, adil, dan demokratis.
Foto : Heriyanto
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY