Bawaslu DIY Bahas Penyusunan Policy Brief Penyempurnaan Regulasi Pemilu dan Pemilihan.
|
Yogyakarta-- Bahas penyusunan policy brief penyempurnaan regulasi pemilu dan pemilihan Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) lakukan rapat penyusunan terkait pembahasan permasalahan hukum yang perlu untuk disempurnakan kembali berdasarkan realita pengawasan di lapangan. Rapat dilaksanakan di ruang Media Centre, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Rapat dipimpin oleh Anggota Bawaslu DIY Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sutrisnowati. Peserta dalam rapat ini Adalah Plt. Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (PPPSH) beserta para staf PPPSH Bawaslu DIY.
Pembahasan ini merupakan agenda lanjutan dari pertemuan sebelumnya. Adapun pembahasan difokuskan pada tahapan pengadaan logistik dan distribusi, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta berbagai isu-isu internal kelembagaan.
Dalam tahapan pengadaan logistik, banyak disinggung mengenai kebutuhan logistik bagi para penyandang disabilitas. Berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu 2024 lalu, masih banyak ditemukan para penyandang disabilitas yang tidak terfasilitasi haknya dengan baik karena masih terbatas pada disabilitas netra dan fisik saja sedangkan jenis disabilitas lainnya masih kurang diperhatikan.
Selanjutnya untuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara banyak disinggung mengenai aturan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus yang mana pengaturan tersebut belum masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adanya TPS Lokasi Khusus juga perlu dilakukan pendataan dan pemetaan yang akurat agar tidak terdapat surat suara berlebih yang berpotensi dapat disalahgunakan. Kemudian tahapan terakhir yang dibahas mengenai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Dalam tahapan ini, salah satu hal yang juga disoroti adalah adanya perbedaan suara di setiap jenjang.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024, terjadi perbedaan jumlah suara pada proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dari Tingkat PPS, PPK dan KPU, hal tersebut menyebabkan proses penghitungan suara tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sedangkan untuk isu-isu internal kelembagaan banyak juga disinggung mengenai keterlambatan regulasi atau alat kerja pengawasan sehingga cukup menyulitkan jajaran pengawas ditingkat bawah. Selain itu terlalu banyaknya aplikasi buatan Bawaslu yang masih belum terintegrasi satu sama lain dan seringkali website tidak dapat diakses oleh pengawas saat sedang dibutuhkan serta berbagai isu internal lainnya. Kedepan, berbagai masukan-masukan tersebut dicatat untuk menyempurnakan draft policy brief yang sedang disusun.
Foto : Rayu Anitawati
Editor : Rayu Anitawati