Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Perkuat Konsolidasi Demokrasi melalui Audiensi dengan DPD Partai Garuda DIY

Bawaslu DIY melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dan Audiensi dengan DPD Partai Garuda DIY pada Senin (15/6/2026) sebagai upaya memperkuat komunikasi dan sinergi dengan partai politik di masa non-tahapan pemilu. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu DIY menghimpun masukan terkait revisi Undang-Undang Pemilu, melakukan koordinasi pemutakhiran data partai politik, serta mendorong kolaborasi pendidikan politik partisipatif guna meningkatkan kualitas demokrasi dan mendukung penyelenggaraan Pemilu 2029 yang l

Bawaslu DIY melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dan Audiensi dengan DPD Partai Garuda DIY pada Senin (15/6/2026) sebagai upaya memperkuat komunikasi dan sinergi dengan partai politik di masa non-tahapan pemilu. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu DIY menghimpun masukan terkait revisi Undang-Undang Pemilu, melakukan koordinasi pemutakhiran data partai politik, serta mendorong kolaborasi pendidikan politik partisipatif guna meningkatkan kualitas demokrasi dan mendukung penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih baik.

Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dan Audiensi dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) DIY pada Senin (15/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPD Partai Garuda DIY tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dengan partai politik pada masa non-tahapan pemilu.

Kegiatan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu DIY, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY beserta staf tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu DIY untuk menjaga komunikasi dan koordinasi dengan peserta pemilu pada masa non-tahapan. Selain mempererat hubungan kelembagaan, audiensi juga dimanfaatkan untuk menghimpun masukan terkait penyelenggaraan pemilu serta melakukan koordinasi mengenai pemutakhiran data partai politik. 

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya menjaga komunikasi dan silaturahmi antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Menurutnya, terdapat tiga elemen utama yang menjadi pilar demokrasi, yaitu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat.

“Meskipun kondisi setiap partai politik berbeda-beda, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar. Pada masa non-tahapan seperti saat ini, koordinasi dan komunikasi tetap penting dilakukan untuk memperkuat relasi dan kerja sama yang telah terjalin,” ujar Najib.

Lebih lanjut, Najib menjelaskan bahwa regulasi penyelenggaraan pemilu terus mengalami perkembangan dan penguatan, termasuk dalam aspek pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Oleh karena itu, Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu, tetapi juga memerlukan dukungan data dan informasi dari partai politik sebagai bagian dari proses pengawasan dan evaluasi.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, menyampaikan bahwa audiensi tersebut juga bertujuan untuk menghimpun masukan dari partai politik terkait revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dibahas di tingkat nasional.

Menurutnya, Bawaslu telah mengumpulkan berbagai masukan dari akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, dan partai politik sebagai bahan rekomendasi perbaikan regulasi kepemiluan. Kunjungan langsung ke partai politik dilakukan agar Bawaslu memperoleh masukan yang lebih komprehensif untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih baik.

“Berbagai masukan yang diterima telah menjadi catatan penting bagi Bawaslu dalam proses penyusunan rekomendasi revisi Undang-Undang Pemilu yang dilakukan secara bertahap. Melalui kunjungan langsung ke seluruh partai politik, Bawaslu berharap dapat memperoleh lebih banyak masukan yang konstruktif sebagai bahan penyempurnaan regulasi. Upaya ini juga menjadi bagian dari ikhtiar bersama agar penyelenggaraan Pemilu 2029 dapat berlangsung lebih baik dibandingkan pemilu sebelumnya” ujar Sutrisnowati.

Selain itu, Bawaslu DIY juga melakukan koordinasi terkait pelaksanaan pemutakhiran data partai politik yang dilakukan dua kali dalam setahun. Berdasarkan data yang dimiliki Bawaslu, terdapat beberapa hal yang perlu dikonfirmasi kepada Partai Garuda, antara lain terkait perubahan AD/ART, kepengurusan, status kantor, data rekening partai, jumlah anggota kepengurusan, hingga operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Menanggapi hal tersebut, Partai Garuda menjelaskan bahwa sejumlah perubahan organisasi, termasuk AD/ART, kepengurusan, perpindahan kantor, serta pembaruan bendera dan logo partai merupakan kebijakan yang berasal dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Mereka juga menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data partai sepenuhnya mengikuti arahan DPP. Akses SIPOL saat ini masih dikelola oleh DPP sehingga pengurus daerah belum memiliki kewenangan untuk melakukan pembaruan data secara langsung. Meski demikian, berbagai dokumen pendukung, seperti data kantor dan surat pinjam pakai kantor, telah disampaikan kepada DPP untuk selanjutnya dilakukan pembaruan pada sistem.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu DIY juga menawarkan kolaborasi untuk melakukan pendidikan politik partisipatif. Bawaslu menilai pendidikan politik merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara pemilu dan partai politik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Bawaslu secara konsisten melaksanakan pendidikan politik kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya peningkatan partisipasi demokrasi. Ke depan, pendidikan politik yang ditujukan kepada konstituen partai politik perlu diperkuat melalui kolaborasi dengan partai politik. Melalui sinergi tersebut, pendidikan politik diharapkan dapat diberikan secara lebih spesifik dan efektif. Bawaslu pun terbuka untuk berkolaborasi dalam berbagai program pendidikan politik yang dilaksanakan partai politik” ujar Sutrisnowati.

Menanggapi hal tersebut, Partai Garuda menyambut baik peluang kolaborasi tersebut. Saat ini pendidikan politik masih difokuskan kepada kader internal partai, namun ke depan kegiatan pendidikan politik yang lebih luas dapat diagendakan melalui kerja sama dengan Bawaslu.

Melalui audiensi ini, Bawaslu DIY berharap sinergi antara penyelenggara pemilu dan partai politik dapat terus terjaga guna memperkuat kualitas demokrasi, meningkatkan partisipasi politik masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih baik pada masa mendatang.

Kegiatan ditutup dengan ucapan terima kasih dari Ketua Bawaslu DIY atas sambutan dan keterbukaan Partai Garuda dalam berdiskusi serta berbagi informasi terkait perkembangan organisasi dan pemutakhiran data partai.

Foto : Yunita

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle