Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Bahas Petunjuk Teknis Penggantian Ketua dan Ketentuan Cuti

Sesi Diskusi Petunjuk Teknis Penggantian Ketua dan Ketentuan Cuti Jajaran Pengawas

Sesi Diskusi Petunjuk Teknis Penggantian Ketua dan Ketentuan Cuti Jajaran Pengawas

YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar rapat pembahasan petunjuk teknis (juknis) terkait penggantian ketua, pelaksana harian (Plh), pelaksana tugas (Plt), serta ketentuan cuti bagi jajaran pengawas pemilu. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Abhipraya Bawaslu DIY dan dipimpin oleh Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, Agung Nugroho pada Selasa pagi (15/04/2026).

Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Kepala Sekretariat, para kepala bagian, serta staf SDM dan P3SPH. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Bawaslu RI terkait petunjuk teknis penggantian pimpinan dan pengaturan cuti di lingkungan Bawaslu.

Dalam pengantarnya, Aditiya Nugroho melaporkan bahwa juknis tersebut diperlukan untuk menyamakan pemahaman seluruh jajaran, khususnya terkait teknis pengajuan cuti yang selama ini masih menimbulkan kebingungan. Selain itu, juknis juga diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan penggantian ketua maupun penunjukan Plh dan Plt di berbagai tingkatan pengawas pemilu.

Agung Nugroho menjelaskan bahwa juknis ini sebenarnya telah dirancang sejak 2025 dan melalui proses supervisi dari Bawaslu RI, namun baru diterbitkan pada Maret 2026. Menurutnya, regulasi ini lahir sebagai respons atas dinamika pergantian pimpinan di sejumlah daerah yang memiliki konsekuensi hukum dan administratif.

“Juknis ini penting untuk mengantisipasi berbagai potensi persoalan, terutama di tingkat kabupaten/kota hingga pengawas ad hoc di kecamatan, yang sering menghadapi kendala terkait cuti dan kepemimpinan,” ujarnya.

Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa juknis bertujuan memberikan pedoman teknis pelaksanaan penggantian ketua, Plh, Plt, serta pengaturan hak cuti bagi jajaran Bawaslu hingga Panwaslu luar negeri. Ruang lingkupnya mencakup ketentuan penggantian ketua, mekanisme penunjukan Plh/Plt, serta prosedur cuti.

Daniel Situmorang menambahkan bahwa penggantian ketua dapat dilakukan berdasarkan sejumlah kondisi, antara lain meninggal dunia, tidak mampu menjalankan tugas, diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjadi terdakwa lebih dari 90 hari kerja, hingga mengundurkan diri. Ia juga menekankan pentingnya memahami perbedaan antara status tersangka dan terdakwa dalam konteks hukum.

Selain itu, dibahas pula mekanisme rapat pleno sebagai forum pengambilan keputusan penggantian ketua. Rapat pleno harus memenuhi persyaratan administratif, seperti persetujuan atasan, kehadiran anggota, serta ketentuan kuorum. Keputusan dinyatakan sah apabila memenuhi ambang persetujuan minimal sesuai jumlah anggota.

Terkait kehadiran dalam rapat pleno, meskipun tidak ada larangan untuk dilakukan secara daring, peserta rapat sepakat bahwa kehadiran secara luring tetap lebih diutamakan guna menjaga legitimasi dan kejelasan proses pengambilan keputusan.

Menutup kegiatan, Agung Nugroho menyampaikan bahwa pembahasan juknis ini akan ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi bersama Bawaslu kabupaten/kota se-DIY. Rapat lanjutan tersebut akan melibatkan ketua, koordinator divisi SDM, serta staf SDM di masing-masing daerah.

Melalui penyusunan dan pemahaman juknis yang seragam, Bawaslu DIY berharap dapat meningkatkan tata kelola organisasi yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pengawasan pemilu yang berintegritas.

Foto: Munandar Eko

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle