Bawaslu DIY Bahas Revisi Anggaran Pasca Terbitnya Revisi Keenam DIPA Tahun Anggaran 2025
|
Yogyakarta — Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rapat hybrid untuk membahas tindak lanjut anggaran pasca terbitnya Revisi Keenam DIPA Bawaslu DIY Tahun Anggaran 2025. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu DIY, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, Subkoor serta jajaran pengelola keuangan di lingkungan Bawaslu DIY.
Kepala Sekretariat Bawaslu DIY Screning Yosmar Dano menyampaikan bahwa pagu anggaran Bawaslu DIY mengalami penyesuaian signifikan, dari semula sebesar Rp9.483.929.000 menjadi Rp12.649.547.000. Tambahan anggaran sebesar Rp3.165.840.000 tersebut dialokasikan untuk Bawaslu DIY sebesar Rp2.290.425.000 dan untuk memenuhi kebutuhan dua anak satuan kerja di tingkat Kabupaten yaitu Bawaslu Gunungkidul sebesar Rp415.385.000 serta Bawaslu Kulonprogo sebesar Rp459.808.000.
Rincian penggunaan anggaran terbagi ke dalam Belanja Gaji Tunjangan PNS dan PPPK serta Uang Kehormatan sebesar Rp1.157.128.000 dan Belanja Operasional Perkantoran sebesar Rp579.669.000 . Disampaikan pula bahwa terdapat relaksasi dalam pemenuhan belanja wajib, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor B-307/PR.03.01/K1/06/2025 tanggal 24 Juni 2025.
Selain itu, anggaran Non-Operasional juga mengalami penambahan, mencakup kegiatan penguatan kelembagaan melalui paket meeting dan fasilitasi koordinasi sebesar Rp1.428.821.000. Kepala Sekretariat menjelaskan bahwa sebagian dana sebelumnya dialihkan untuk membayar THR PPNPN dan kini dikembalikan melalui revisi anggaran BBM dan pengembalian pajak kendaraan.
Menanggapi simulasi anggaran yang disampaikan, Anggota Bawaslu DIY Agung Nugroho, menyetujui prinsip pemenuhan belanja gaji pegawai dan belanja operasional. Namun, ia meminta kejelasan atas perbedaan rincian dalam nota dinas, terutama terkait skema paket meeting dan perjalanan dinas. Ia juga mempertanyakan batasan penggunaan anggaran non-operasional, termasuk supervisi dalam provinsi.
Kepala Sekretariat menjawab bahwa revisi kegiatan masih memungkinkan, selama sesuai kebutuhan lembaga dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Disampaikan pula bahwa keputusan akhir tetap berada pada pimpinan, melalui mekanisme rapat pleno.
Simulasi revisi anggaran untuk perjalanan dinas dalam daerah juga ditawarkan, yang memungkinkan masing-masing pimpinan melakukan perjalanan dinas dengan pendampingan dua orang staf. Bila kebutuhan melebihi alokasi awal, anggaran tersebut dapat direvisi kembali dari anggaran fasilitasi dan koordinasi.
Dalam rapat, juga dibahas penugasan sementara bagi PPPK yang telah dilantik untuk mengisi kekosongan tenaga alih daya. Kepala Sekretariat memastikan bahwa kerja sama dengan penyedia jasa outsourcing akan dipercepat, dengan target pengisian kembali tenaga kontrak paling lambat 1 Agustus 2025.
Menutup rapat, Kepala Sekretariat menegaskan bahwa semua langkah revisi anggaran akan dibahas dalam rapat pleno pimpinan. Nota dinas terkait simulasi anggaran perjalanan dinas dan faskor akan disiapkan sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.
Rapat ini menandai langkah strategis Bawaslu DIY dalam memastikan tata kelola anggaran berjalan akuntabel dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan organisasi, sekaligus menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan kepemiluan di daerah.
Editor : Hendrawan Wijaya
Foto : Yasir Alhuda