Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Bekali Panwascam Cara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan

Bawaslu DIY Bekali Panwascam Cara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan

Yogyakarta - Bawaslu DIY berikan Bimbingan Tehnis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan secara Daring kepada seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sleman pada Kamis 30 Juli 2020. Bimtek ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran pengawas ditingkat kecamatan. Hadir selaku narasumber Sutrisnowati Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY.

Penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan terjadi karena adanya perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu suatu keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau penolakan penghindaran antar peserta pemilihan.

Adapun para pihak penyelesaian sengketa antar peserta adalah pasangan calon dan atau tim kampanye. Prinsip-prinsip dalam penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dapat disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwascam. Mekanisme penyelesaian melalui musyawarah dengan acara cepat terhadap peristiwa di tempat kejadian yang dapat diajukan secara lisan atau tertulis.

Menurut Sutrisnowati, kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses adalah Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Tetapi khusus untuk penyelesaian sengketa antar peserta, kewenangan penyelesaian sengketa proses dapat dimandatkan ke Panwascam, sedangkan penanggung jawab akhir tetap berada di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Mandat ditetapkan dengan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi.

“Jangka waktu penyelesaian pada kondisi normal diselesaian pada hari peristiwa terjadi, sedangkan pada kondisi darurat dengan syarat kondisi geografis sulit, akses komunikasi sulit ataupun karena keadaan lain bisa dilakukan dalam waktu ≤ 3 hari sejak permohonan”, ucap Wati.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle