Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu dalam Peringatan Hari Buruh di DIY

Bawaslu DIY Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu dalam Peringatan Hari Buruh di DIY

Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencegahan dalam Rangka Mengantisipasi Pelanggaran Pemlihan Umum di Peringaran Hari Buruh. Adapun tindaklanjut yang dilakukan oleh Bawaslu DIY terhadap SE tersebut sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran antara lain melakukan pemantauan langsung terhadap peringatan hari buruh. Anggota Bawaslu DIY, Mohammad Najib dan Bayu Mardinta Kurniawan, Kepala Sekretariat, Screning Yosmar Dano, serta jajaran sekretariat ikut serta dalam pemantauan langsung di Tugu Pal Putih dan Titik 0 Kilometer sebagai titik lokasi peringatan Hari Buruh di DIY.

Bawaslu DIY juga membuat Surat Imbauan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat DIY. Bawaslu DIY mengimbau agar seluruh partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat DIY tidak melakukan tindakan yang mengandung unsur kampanye, seperti menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri dalam peringatan Hari Buruh. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU) 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah memberikan larangan partai politik peserta pemilihan umum melakukan kampanye pemilihan umum sebelum dimulainya masa kampanye pemilihan umum.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle