Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY dan FISIPOL UGM Jajaki Kerja Sama Pendidikan Politik dan Pengawasan Partisipatif

Bawaslu DIY dan FISIPOL UGM Jajaki Kerja Sama Pendidikan Politik dan Pengawasan Partisipatif

Yogyakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) jajaki kerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui audiensi yang digelar pada Selasa (22/07/2025) di Ruang Sidang Dekanat BB 208, Lt.2 Gedung BB FISIPOL UGM. Pertemuan tersebut membahas kolaborasi strategis dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan penguatan pengawasan partisipatif.

Audiensi Ketua dan Anggota Bawaslu DIY beserta jajaran Sekretariat Bawaslu DIY yang diterima langsung oleh Wakil Dekan Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kerja sama, dan Alumni FISIPOL UGM, Fina ltriyati dan Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM, Abdul Gaffar Karim, menjadi langkah awal penyusunan Memorandum of Agreement (MoA). Kerja sama ini mencakup pendidikan pemilih pemula, riset kebijakan, dan advokasi sistem kepemiluan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“DIY memiliki reputasi sebagai pionir gagasan kepemiluan. Kolaborasi antara Bawaslu dengan FISIPOL UGM menjadi langkah strategis untuk merespons isu-isu krusial termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru terkait pemisahan Pemilu lokal dan Pemilu nasional,” ujar Ghafar.

Wakil Dekan Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kerja sama, dan Alumni, Fina ltriyati menyambut positif inisiatif ini. Menurutnya, FISIPOL UGM dapat berkontribusi dalam membangun kesadaran politik generasi muda melalui pelibatan dalam riset, pelatihan, dan penyusunan buku saku digital.

“Isu kepemiluan sangat penting untuk dikenalkan dalam kegiatan seperti Pelatihan Pembelajar Sukses bagi Mahasiswa Baru (PPSMB) dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa,” terang Fina.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib menekankan pentingnya membangun literasi politik secara kontekstual kepada masyarakat.

“Kami berharap seluruh kabupaten/kota bisa terlibat dalam praktik kolaborasi ini. Sebagai provinsi kecil, DIY harus memaksimalkan kontribusi di semua level, karena detail-detail kecil justru sering hanya dipahami oleh jajaran bawah,” ungkapnya Najib.

Anggota Bawaslu DIY Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Umi Illiyina  juga menekankan pentingnya menanam partisipasi masyarakat sejak dini dalam masa non-tahapan pemilu, baik sebagai pemilih maupun pengawas, guna memitigasi potensi kerawanan pada masa mendatang.

“Bibit pengawasan yang ditanam di masa non-tahapan harus dipupuk agar membuahkan hasil saat tahapan pemilu berlangsung,” ujar Umi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, menyatakan bahwa Bawaslu telah menyusun policy brief dari hasil pengawasan Pemilu 2019 dan 2024 sebagai bagian dari kontribusi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kami sudah memulai penyusunan policy brief dari hasil pengawasan sebelumnya, yang kini sedang dalam pembahasan,” jelasnya

Diskusi ditutup dengan kesepahaman untuk mengelaborasi lebih lanjut bentuk-bentuk kerja sama operasional dan strategis, termasuk pembahasan draf MoA dan rencana workshop dalam waktu dekat.

 

Foto: Ihza

Editor: Akhira Putri Oktavian

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle