Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY dan Kabupaten/Kota Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik

Bawaslu DIY dan Kabupaten/Kota Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY gelar rapat koordinasi untuk membahas potensi pelanggaran dalam setiap sub tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual partai politik Pemilu 2024 pada Senin (12/9/2022). Rakor dihadiri oleh Ketua, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, Kesbangpol DIY, dan Tokoh Masyarakat.

Penelitian administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan sebagai bukti pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu. Sedangkan verifikasi faktual adalah pencocokan dan penelitian terhadap kebenaran obyek dilapangan dengan dokumen  persyaratan parpol menjadi peserta pemilu.

Seluruh tahapan atas proses verifikasi persyaratan tersebut tidak bisa dikatakan sederhana. Tidak sedikit aturan teknis telah diturunkan oleh KPU sebagai pedoman bagi partai politik maupun jajaran KPU di bawahnya dalam proses pendaftaran, verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan adanya potensi pelanggaran dalam setiap sub tahapannya.

Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono menyampaikan bahwa potensi pelanggaran pada tahapan verifikasi administrasi berlangsung dari bulan Agustus sampai bulan Desember. “Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus siap, karena Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjadi mahkota dalam tahapan ini”, ucap Bagus. 

Anggota Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dilakukan karena keluarnya Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Putusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang memunculkan norma baru. “Kita hari ini akan membahas Keputusan KPU Nomor 346 dan bagaimana kita smenyikapinya”, ujar Sri Rahayu.

Anggota Bawaslu Muh. Amir Nashiruddin menambahkan bahwa penanganan pelanggaran menjadi salah satu pintu masuk dalam mewujudkan keadilan Pemilu. Keadilan Pemilu seharusnya menjamin hak pilih dan pemulihan hak pilih, serta memungkinkan warga negara yang dirugikan hak pilihnya untuk mengikuti persidangan dan mendapatkan putusan. “Dengan kita mengikuti acara ini kita menjadi memiliki komitmen dalam menegakkan keadilan Pemilu”, terang Amir.

Sementara itu Anggota KPU DIY Siti Ghoniyatun yang hadir sebagai narasumber menyatakan bahwa penting kita duduk bersama agar KPU memahami bagaimana mekanisme penanganan pelanggaran. “Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dalam tahpan ini”, ucap Siti Ghoniyatun.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle