Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Dorong Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Pengawasan Demokrasi

Konsolidasi Demokrasi membahas pencegahan pelanggaran pemilu

Konsolidasi Demokrasi membahas pencegahan pelanggaran pemilu

YOGYAKARTA --   Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat harus diselenggarakan dengan menjunjung prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Untuk mewujudkan pemilu berintegritas, diperlukan proses yang sesuai ketentuan hukum serta hasil yang dapat dipercaya masyarakat. Dalam konteks tersebut, Badan Pengawas Pemiluhan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) mendorong mahasiswa untuk mengambil peran aktif dalam mengawal demokrasi dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang diselenggarakan di ruang rapat Abhipraya pada Kamis pagi (13/02/2026).

Dalam pemaparan materi terkait kepemiluan, dijelaskan bahwa pelanggaran pemilu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum dalam setiap tahapan pemilu. Pelanggaran ini terbagi menjadi tiga jenis. Pertama, pelanggaran administratif, yakni pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme penyelenggaraan pemilu. Contohnya adalah kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Kedua, pelanggaran etik, yaitu pelanggaran terhadap norma etika dan perilaku penyelenggara pemilu. Contoh pelanggaran etik antara lain penyalahgunaan jabatan. Ketiga, pelanggaran pidana, yakni pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana atau kejahatan. Bentuknya antara lain politik uang, manipulasi suara, serta intimidasi terhadap pemilih.

Umi Illiyina selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY memberikan umpan pertanyaan untuk dijawab oleh mahasiswa yang menghadiri kegiatan tersebut bersama jajaran Sekretariat Bawaslu DIY terkait pengawasan pemilu. Pelanggaran pemilu dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti lemahnya integritas, minimnya pengawasan, rendahnya literasi hukum, budaya permisif yang masih kuat, hingga tingginya kompetisi politik. 

Dalam upaya menjaga integritas pemilu, pencegahan menjadi langkah utama yang dikedepankan oleh Badan Pengawas Pemilu. Pencegahan dimaknai sebagai upaya sistematis untuk mencegah dan meminimalisir potensi pelanggaran. Langkah ini diprioritaskan karena penanganan pelanggaran tidak hanya menguras energi, tetapi juga membutuhkan biaya besar.

Meski demikian, tantangan pencegahan cukup kompleks. Luasnya wilayah pengawasan tidak sebanding dengan jumlah pengawas yang terbatas. Modus politik uang juga terus berkembang, dari pemberian uang tunai hingga melalui transaksi digital yang sulit ditelusuri. Selain itu, maraknya hoaks dan fenomena buzzer turut memperkeruh ruang informasi publik.

Karena itu, pengawasan partisipatif menjadi penting sebagai mekanisme kontrol dalam pemilu. Mahasiswa memiliki peran strategis dalam upaya tersebut. Selain menjadi agen literasi demokrasi, mahasiswa juga dapat berkontribusi sebagai relawan pengawasan, peneliti independen, influencer opini publik, hingga penggerak dalam menangkal hoaks. Apabila menemukan dugaan pelanggaran, mahasiswa dapat melaporkannya untuk kemudian diverifikasi, dikaji, dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Untuk mahasiswa perannya pun sangat berarti dalam mengawal demokrasi, seperti bisa menjadi agen literasi demokrasi, menjadi relawan pengawasan, menjadi peneliti independent, menjadi influencer opini public dan menangkal hoax,” tutup Umi

 

Foto: Heri

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle