Bawaslu DIY Dorong Pengawasan Partisipatif untuk Wujudkan Pemilu Berintegritas
|
Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi bertajuk “Tugas Bawaslu dalam Mewujudkan Pemilu Berintegritas” di Ruang Abhipraya Kantor Bawaslu DIY, Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta magang dari berbagai perguruan tinggi, antara lain MMTC, Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), Universitas ‘Aisyiyah (UNISA), dan Universitas AMIKOM Yogyakarta.
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan lembaga pengawas pemilu yang bersifat independen dan memiliki tugas utama mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan bahwa eksistensi Bawaslu terus diperkuat melalui berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, hingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Najib, pemilu berintegritas merupakan pemilu yang diselenggarakan oleh penyelenggara, peserta, dan pemilih yang memiliki integritas tinggi sehingga hasilnya dapat dipercaya oleh masyarakat. Integritas tersebut tercermin dari kepatuhan terhadap seluruh prosedur dan regulasi kepemiluan yang berlaku.
“Pemilu yang berintegritas hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak yang terlibat menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Najib menjelaskan tiga tugas utama Bawaslu, yaitu pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran pemilu. Ia menegaskan bahwa pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan hasil pengawasan maupun laporan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 454 Undang-Undang Pemilu.
Lebih lanjut, Najib menyampaikan bahwa keterbatasan jumlah pengawas dibandingkan luasnya cakupan tahapan pemilu menjadikan partisipasi masyarakat sebagai faktor penting dalam pengawasan pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu terus mendorong penguatan pengawasan partisipatif melalui berbagai program dan kolaborasi dengan masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan karena pelanggaran pemilu dapat terjadi secara masif dan melibatkan banyak pihak. Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran maupun memberikan informasi awal kepada pengawas pemilu,” jelasnya.
Bawaslu DIY juga telah mengembangkan berbagai program untuk meningkatkan pengawasan partisipatif, di antaranya Program Desa Anti Politik Uang, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, kolaborasi dengan Pemerintah Daerah DIY melalui Program Desa Mandiri Budaya dan Jaga Warga, serta kerja sama dengan perguruan tinggi melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pengawasan Pemilihan Serentak.
Selain pengawasan, Bawaslu juga menekankan pentingnya upaya pencegahan pelanggaran pemilu melalui pemetaan kerawanan, koordinasi lintas lembaga, peningkatan partisipasi masyarakat, serta sosialisasi regulasi dan dampak negatif pelanggaran pemilu.
Dalam aspek penindakan, Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran baik yang berasal dari temuan maupun laporan masyarakat. Penindakan tersebut bertujuan untuk mewujudkan keadilan pemilu sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Najib juga memaparkan sejumlah isu krusial yang menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemilu saat ini, seperti penyebaran hoaks dan disinformasi, politik identitas, politik uang, pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri, serta dominasi pemilih muda yang semakin besar dalam setiap pemilu.
Pada sesi diskusi, peserta diajak memahami berbagai bentuk kontribusi yang dapat dilakukan masyarakat untuk mendukung tugas Bawaslu. Di antaranya menjadi pemilih yang cerdas dan berintegritas, menolak politik uang, menyebarkan informasi yang benar, mengikuti program pengawasan partisipatif, serta melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan.
Peserta juga didorong untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan pelanggaran dengan meningkatkan literasi politik, mengedukasi lingkungan sekitar, dan menjaga suasana demokrasi yang damai. Selain itu, masyarakat dapat mendukung penindakan pelanggaran dengan memberikan laporan dan bukti yang valid serta bersedia menjadi saksi apabila diperlukan dalam proses penanganan pelanggaran pemilu.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu DIY berharap generasi muda dapat memahami pentingnya peran pengawasan partisipatif dalam menjaga kualitas demokrasi serta ikut berkontribusi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Foto :Heri
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY