Bawaslu DIY Gandeng Kerja Sama Pengawasan Partisipatif dengan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
|
Yogyakarta – Dalam upaya memperluas jangkauan dan efektivitas pengawasan pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menjalin kerja sama strategis dengan Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (FH UP45). Kerja sama ini difokuskan pada penguatan pendidikan politik dan pengawasan partisipatif, khususnya di kalangan sivitas akademika dan mahasiswa. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilaksanakan pada hari Kamis 31 Juli 2025, bertempat di kampus Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.
Hadir dalam acara tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, jajaran Sekretariat Bawaslu, Rektor, Wakil Rektor dan Dekan Fakultas Hukum UP45, serta jajaran sivitas akademika.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat penting dilakukan untuk menunjang kinerja pengawasan Bawaslu. Kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk membangun demokrasi yang sehat dan perguruan tinggi adalah mitra strategis dalam mendorong pengawasan partisipatif.
“Problem penegakan hukum masih menjadi perhatian bagi Bawaslu, oleh karena itu Bawaslu punya tugas untuk melakukan pencegahan dengan dukungan dari masyarakat”, ungkap Najib.
Rektor Universitas Proklamasi 45, Benedictus Renny See, menyampaikan bahwa sebagai bentuk pengawasan partisipatif, pihaknya akan berkolaborasi dengan mengirimkan mahasiswa magang, riset terkait kepemiluan dan menjadi dosen tamu di kampusnya.
“Kami berharap kerja sama ini mampu membantu Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu”, ucap Benedictus.
Dekan Fakultas Hukum UP45, Sigit Wibowo , menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung pelaksanaan program-program kerja sama yang telah disepakati.
“Kami ingin mahasiswa hukum tidak hanya memahami teori, tapi juga terlibat langsung dalam praktik demokrasi yang sehat. Ini kesempatan baik untuk membentuk karakter hukum yang progresif dan berintegritas,” ujar Sigit.
Kerja sama dalam bentuk MoU tersebut ditandatangani Ketua Bawaslu DIY sebagai pihak pertama dan Rektor Universitas Proklamasi 45 sebagai pihak kedua. PKS ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY sebagai pihak pertama dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 sebagai pihak kedua.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga menjadi gerakan bersama yang melibatkan akademisi dan generasi muda secara aktif.
Foto : Nunung
Editor : Hany Amaria