Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Gelar Diskusi Putusan Sengketa Pemilu, Bahas Kasus Pencalonan DPRD Kotabaru 2019

Bawaslu DIY lakukan diskusi putusan sengketa pemilu bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY

Bawaslu DIY lakukan diskusi putusan sengketa pemilu bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY

YOGYAKARTA– Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) kembali menggelar diskusi hukum dalam rangka penguatan kapasitas penyelesaian sengketa proses Pemilu. Kegiatan bertajuk Diskusi Putusan Bawaslu Kabupaten Kotabaru Nomor 01/PS.REG/BWSL.KBR.22.09/VIII/2018 ini dilaksanakan pada Kamis (23/4/2026) di Ruang Media Center Bawaslu DIY.

Diskusi dipimpin oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu DIY, Daniel Situmorang serta dimoderatori oleh Rio Ihtisyamudi Mafazi. Kegiatan ini dihadiri oleh sekretariat Bawaslu DIY, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan serta Bawaslu kabupaten/kota yang membidangi hal tersebut.

Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan putaran kedua dari rangkaian pembahasan putusan sengketa. Berbeda dari sebelumnya, diskusi kali ini menitikberatkan pada perkara Pemilu Tahun 2019, khususnya terkait kasus pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon tetap.

“Meski kasus ini berasal dari Pemilu 2019, substansi pembelajarannya tetap relevan. Kita akan melihat dari perspektif berbeda, terutama terkait aspek pencalonan, partisipasi politik, hingga dinamika kampanye,” jelas Sutrisnowati.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan lintas divisi dalam diskusi semacam ini. Menurutnya, penguatan kapasitas penyelesaian sengketa tidak hanya menjadi tanggung jawab Divisi P3SPH, tetapi juga bagian dari penguatan kelembagaan secara menyeluruh.

“Forum ini diharapkan menjadi ruang belajar bersama untuk meningkatkan profesionalitas sebagai ajudikator. Diskusi ini bukan hanya untuk memahami kasus, tetapi juga mengasah cara berpikir hukum secara komprehensif,” tambahnya.

Setelah pembukaan, moderator mempersilakan Bawaslu Kabupaten Bantul untuk memaparkan posisi kasus, analisis hukum, serta poin-poin penting dalam putusan yang menjadi bahan eksaminasi. Diskusi berlangsung interaktif dengan harapan seluruh peserta dapat memberikan tanggapan dan pendalaman terhadap materi yang disampaikan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu DIY berharap dapat terus meningkatkan kualitas penanganan sengketa proses Pemilu, sekaligus memperkuat integritas dan profesionalisme lembaga dalam mengawal demokrasi.

Foto : Rio

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle