Bawaslu DIY Gelar Koordinasi Hadapi Pengawasan Pendaftaran Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di DIY
|
Yogyakarta – Menghadapi calon calon anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Bawaslu DIY mengadakan rapat koordinasi di ruang rapat Bawaslu DIY ( 5/2/2023). Agenda tersebut mengundang Ketua, Anggota, Kepala/Koordinator Sekretariat, dan staf Bawaslu Kabupetan/Kota se-DIY.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati, menjelaskan terkait dengan pengawasan pencalonan bahwa Bawaslu harus berpedoman dengan regulasi yang ada. Bawaslu juga harus memiliki strategi khusus dan kemudahan kerawanan yang kemungkinan terjadi selama proses pendaftaran, baik pendaftaran anggota DPD maupun anggota DPRD. Strategi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu yaitu melakukan pengawasan secara langsung dan melekat untuk meminimalisasi terjadinya potensi pelanggaran dan sengketa.
Anggota Bawaslu DIY, Mohammad Najib, mengatakan prioritas pengawasan yakni mengidentifikasi fenomena potensi pelanggaran maupun sengketa proses pemilu yang terjadi. Selanjutnya, Bawaslu harus mempersiapkan langkah-langkah yang harus diambil terhadap fenomena tersebut. Dalam pelaksanaan pengawasan, seluruh jajaran pengawas pemilu harus serius dalam mengambil kebijakan.
Menurut Agung Nugroho, anggota Bawaslu DIY. Bawaslu membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dalam kerja-kerja pengawasan. Tidak hanya dari jajaran komisioner tetapi juga dari sekretariat, baik ASN maupun non-ASN, agar Pemilu dapat terlaksana dengan jujur ​​dan adil. Penggalangan seluruh SDM pengawas pemilu dalam pengawasan pencalonan dan pemutakhiran data pemilih sangat diperlukan karena dalam setiap tahapan harus ada distribusi SDM yang bekerja dengan baik.
Selanjutnya, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Screening Yosmar Dano menjelaskan, “Kesekretariatan selalu mendukung dan memfasilitasi tugas-tugas pengawasan. Dengan kondisi SDM yang ada, kami merasa masih kurang sehingga kami juga tidak menafikan dan menutup mata terkait dengan keberadaan teman-teman sekretariat dalam memberikan dukungan yang optimal kepada pimpinan. Sehingga kami membuat kecelakaan terkait dengan peta resiko dari masing-masing kabupaten/kota.” Screening juga akan mengambil kebijakan untuk menugaskan staf sekretariat Bawaslu DIY untuk membantu kinerja pengawasan Bawaslu kabupaten/kota. Upaya tersebut sematamata untuk memperkuat sekretariat Bawaslu kabupaten/kota.Diharapkan kebijakan tersebut mampu mengoptimalkan fasilitasi sekretariat, baik administrasi maupun teknis,kepada pimpinan di setiap kabupaten/ kotadalam rangka melaksanakan tugas- tugas pengawasan tahapan pemilu seretak 2024.