Bawaslu DIY Hadiri Sidang Putusan Sela Perkara Perdata
|
Gunungkidul – Senin (23/08) Bawaslu DIY menghadiri sidang Putusan Sela di Pengadilan Negeri Wonosari terhadap perkara perdata yang dilayangkan oleh salah satu calon perseorangan Bupati Gunungkidul pada Pemilihan Bupati Gunungkidul pada Tahun 2020. Hadirnya Bawaslu DIY sebagai kuasa hukum dari Bawaslu Kabupaten Gunungkidul berkaitan dengan menjalankan tugasnya sebagai pemberi bantuan hukum kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Persidangan dilaksanakan secara luring (tatap muka) untuk mediasi, pembacaan gugatan, dan putusan sela di Pengadilan NegeriWonosaridengan mematuhi protokol kesehatan ketat. Sedangkan Jawaban, Ruplik dan Duplik dilaksanakan secara daring melaluie-court Mahkamah Agung.
Menurut Agus Muhamad Yasin, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu DIY, dalam putusan sela, Majelis Hakim memutus dengan amar putusan sebagai berikut, “mengabulkan eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat; menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini; menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.397.500, 00 ( satu juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)”.
“Bahwa terkait Putusan Sela tersebut, Penggugat masih memiliki hak upaya hukum banding selama 14 (empat belas) hari semenjak putusan dibacakan”, terang Yasin.