Bawaslu DIY Ikuti Uji Coba Sistem Aplikasi JDIH
|
Jakarta – Sebagai tindak lanjut pengembangan sistem aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Bawaslu DIY mengikuti uji coba aplikasi JDIH yang diselenggarakan Bawaslu pada tanggal 12-14 Maret 2020 di Hotel Aryaduta Jakarta. Pengembangan JDIH dilakukan untuk menjamin keterpaduan dan intregritas dengan unit teknis di lingkungan Bawaslu dan instansi lain. Ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum, digunakan untuk pengembangan kerjasama dengan pusat jaringan, meningkatkan kualitas produk hukum Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota guna meningkatkan pelayanan kepada publik. Kegiatan ini melibatkan staf operator dan staf verifikator dari masing-masing Bawaslu Provinsi.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY, Agus Muhamad Yasin mengatakan, ”dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan JDIH Bawaslu Gelombang I ini, kita dilatih untuk mengunggah data Peraturan Perundang-Undangan, Surat Edaran, SOP, Putusan Penanganan Pelanggaran”. Menurut Yasin, “seluruh peserta diwajibkan bisa mengisi dan mengupload di sistem JDIH”.
Selama mengikuti kegiatan tersebut Yasin berharap kedepannya akan melibatkan staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota agar dapat mengunggah dokumen-dokumen tersebut. “Penting bagi pengawas Pemilu untuk berkomitmen bersama agar JDIH ini kedepannya semakin bagus", imbuh Agus.