Frequently Asked Questions (FAQ)
Pertanyaan yang sering diajukan
Masyarakat dapat menghubungi PPID Bawaslu DIY melalui telepon, email resmi, atau datang langsung ke kantor layanan PPID
Kritik dan saran dapat disampaikan melalui Menu Layanan Klik Kritik & Saran, Survei kepuasan Masyarakat, Kontak, Email, atau datang langsung ke kantor Bawaslu DIY.
Agenda kegiatan dapat dilihat melalui menu Publikasi pilih Agenda pada website Bawaslu DIY.
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai prosedur yang berlaku.
Informasi publik terdiri atas:
- Informasi Berkala
- Informasi Serta Merta
- Informasi Setiap Saat
- Informasi yang Dikecualikan
Tidak. Layanan informasi publik tidak dipungut biaya. Jika diperlukan penggandaan dokumen fisik, biaya penggandaan menjadi tanggung jawab pemohon.
Permohonan informasi dapat diajukan melalui layanan PPID Bawaslu DIY secara online maupun langsung ke kantor PPID.
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Setiap warga negara Indonesia yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan dapat menyampaikan laporan kepada Bawaslu.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kantor Bawaslu, media pengaduan yang tersedia, atau kanal resmi yang disediakan Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak. Bawaslu tetap melaksanakan berbagai kegiatan di luar tahapan Pemilu, seperti pendidikan pengawasan partisipatif, penguatan kapasitas SDM, pelayanan informasi publik, serta pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Bawaslu D.I. Yogyakarta bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) adalah lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan agar berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis sesuai peraturan perundang-undangan.