Lompat ke isi utama

Sejarah Pengawasan Pemilu

Organisasi pengawas pemilu baru muncul pada Pemilu 1982, walaupun pemilu pertama di Indonesia sudah dilaksanakan pada tahun 1955. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghituan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971.

Karena pelanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspons pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982.

Pada pemilu 1982 pemerintah mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Badan baru ini bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu

Dengan struktur, fungsi, dan mekanisme kerja yang baru, pengawas pemilu tetap diaktifkan untuk Pemilu 1999. Namanya pun diubah dari Panitia Pengawas Pelaksana Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).

Perubahan terhadap pengawas pemilu baru dilakukan lewat UU No. 12/2003. UU ini menegaskan, untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang Undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu dengan dibentuk sebuah lembaga yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun lingkup pengawasan Bawaslu yakni terkait kepatuhan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

Dalam perjalanannya Bawaslu mengalami penguatan secara bertahap, Pertama melalui Undang Undang No. 12 Tahun  2003, Undang-Undang ini mengamanatkan pembentukan lembaga ad hoc yang terlepas dari struktur kelembagaan KPU yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan pemilu. Kedua melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2007, dalam Undang-Undang ini Pengawas Pemilu ditingkat pusat dipermanenkan menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketiga melalui Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 dalam Undang-Undang ini kelembagaan Bawaslu kembali diperkuat dengan dipermanenkannya Panitia Pengawas Pemilu ditingkat Provinsi menjadi Bawaslu Provinsi. Keempat Undang Undang No. 7 Tahun 2017, Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang besar dan signifikan. Secara kelembagaan, Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dipermanenkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu diberi kewenangan yang cukup kuat yakni sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi pemilu melalui proses mediasi maupun sidang adjudikasi. Bawaslu bukan hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga lembaga peradilan dalam penegakan hukum penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.

Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk pada tanggal 20 September 2012 berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 593-KEP Tahun 2012 tanggal 20 September 2012 tentang Penetapan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan 2012-2017 terdiri dari Drs. Mohammad Najib, M.S.i (Ketua) Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Sri Rahayu Werdiningsih, S.H. (Anggota) Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, dan Bagus Sarwono, S.Pd., S.i. (Anggota) Koordinator Divisi Organisasi dan SDM. Penetapan Ketua dan Anggota berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor A.001/BAWASLU-DIY/IX/2012 tanggal 21 September 2012.

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :  0497/K.BAWASLU/HK.01.01/IX/2017 tanggal 18 September 2017 tentang Pemerhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, Masa Jabatan 2017-2022 menetapkan Bagus Sarwono, S.Pd., S.i. M.P.A. (Ketua) Koordinator Divisi Organisasi dan SDM, Sri Rahayu Werdiningsih, S.H. (Anggota) Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, dan Muh. Amir Nashiruddin, S.H.I. (Anggota) Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga. Penetapan Ketua dan Anggota berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor: 0523/K.BAWASLU/HK.01.01/IX/2017 tanggal 20 September 2017. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat perubahan struktur organisasi dalam tubuh Pengawas Pemilu, yakni penambahan jumlah Komisioner. Jumlah Komisioner Bawaslu D.I. Yogyakarta yang semula hanya 3 orang menjadi 5 orang. Pengangkatan 2 komisioner Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta didasarkan pada Surat Keputusan Nomor: 0538/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 sebagai Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta masa jabatan 2018-2023 adalah Sutrisnowati, S.H., M.H., M.Psi. (Anggota) Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, dan Agus Muhamad Yasin, S.Sos. (Anggota) Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi.

Dengan disahkannya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sesuai dengan pasal 5, maka penyebutan Divisi berubah menjadi Bagus Sarwono, S.Pd., S.i. M.P.A. (Ketua) Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi, Sri Rahayu Werdiningsih, S.H. (Anggota) Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Muh. Amir Nashiruddin, S.H.I. (Anggota) Koordinator Divisi Pengawasan, Sutrisnowati, S.H., M.H., M.Psi. (Anggota) Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, dan Agus Muhamad Yasin, S.Sos. (Anggota) Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga.

Pada awalnya Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta berkantor di Rumah Dinas Ketua DPRD D.I.Yogyakarta, tepatnya di Jalan Panembahan Romo 65 Perum Winong Kelurahan Prenggan Kotagede Yogyakarta. Karena ruangan yang kurang kondusif, akhirnya pada Januari 2014 kantor Bawaslu D.I. Yogyakarta berpindah ke Rumah Dinas Badan Pusat Statistik di Jalan Nyi Ageng Nis 544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta dengan status pinjam pakai. Setelah masa pinjam habis, pada Juni 2019 BawasluD.I. Yogyakarta menempati Bekas Kantor BP4 (Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru) di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 49 Kelurahan Mantrijeron Kecamatan Mantrijeron Yogyakarta.

 

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle