Bawaslu DIY Lakukan Pengawasan Melekat Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD DIY di KPU DIY
|
Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) lakukan pengawasan melekat pelaksanaan verifikasi administrasi bakal calon Anggota DPD dan DPRD DIY di kantor KPU DIY selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2023. KPU DIY membentuk 5 tim verifikator untuk memeriksa dokumen bakal calon anggota DPD dan DPRD DIY. Sedangkan, Bawaslu DIY menerjunkan 5 tim untuk melakukan pengawasan melekat pada masing-masing tim verifikator KPU.
Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengawasan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual serta Penetapan pada Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilihan Umum Tahun 2024, memuat petunjuk teknis standar tata laksana pengawasan pencalonan perseorangan dan peserta pemilu adapun aspek yang dapat diawasi oleh Bawaslu yaitu melihat kelengkapan, kesesuaian, dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon.
Bawaslu DIY melakukan pengawasan pencocokan kesesuaian dan kelengkapan dokumen wajib yang meliputi KTP elektronik, surat pernyataan bakal calon, fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah SMA/sederajat yang sudah dilegalisasi instansi berwenang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskemas atau RS pemerintah, surat keterangan bebas narkotika dari puskesmas atau RS yang memenuhi syarat atau Badan Narkotika Provinsi atau Badan Narkotika Kabupaten/Kota, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, dan kartu tanda anggota parpol peserta pemilu.
Bawaslu DIY juga mengawasi verifikasi administrasi kesesuaian dan kelengkapan dokumen wajib kondisi tertentu apabila bakal calon bukan mantan narapidana, tinggal di luar negeri, berstatus kepala daerah/wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, BUMN atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara, kepala/perangkat desa, anggota DPR/DPRD yang dicalonkan dari parpol berbeda, penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan, mantan narapidana, mantan/narapidana pidana kealpaan/politik, dan pencatuman gelar. Selain itu, adanya potensi data ganda pencalonan juga menjadi perhatian pada saat pengawasan melekat verifikasi administrasi bakal calon anggota oleh tim verifikator KPU.
Agus Muhamad Yasin, Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu DIY sekaligus Penanggungjawab Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menegaskan, “Bawaslu melakukan pengawasan verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD DIY untuk memastikan proses verifikasi berjalan sesuai prosedur serta dokumen yang diajukan sesuai dan lengkap sesuai ketentuan.”
Dari total 18 partai politik yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan 9 bakal calon anggota DPD DIY, progres verifikasi administrasi bakal calon Anggota DPD dan DPRD DIY sekitar 90%. Kekurangan proses verifikasi administrasi dokumen bakal calon akan dilanjutkan kembali oleh KPU DIY pada waktu mendatang yang akan diberitahukan kemudian. Hasil pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu DIY dalam kurun waktu 2 (dua) hari yaitu masih banyak ditemukan dokumen pendukung bakal calon anggota DPD dan DPRD DIY yang belum memenuhi syarat kesesuaian dan kelengkapan dokumen