Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Matangkan Program Hukum dan Sengketa Proses Pemilu 2026 Sesuai Renstra Baru

Pembahasan Kegiatan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Tahun 2026

Pembahasan Kegiatan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Tahun 2026

Yogyakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan rapat koordinasi secara daring dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu yang baru sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga kesinambungan kerja kelembagaan. Rapat daring dilakukan pada Rabu siang (28/01/2026) melalui platform Zoom.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY tersebut disampaikan bahwa Renstra Bawaslu mengusung visi “Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial melalui Pengawasan Pemilu yang Berintegritas dalam rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas” ini juga dihadiri oleh Plt. Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu DIY beserta staf, Koordinator Divisi yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY beserta Kepala Sub Bagian P3SPH dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.

“Visi tersebut dijabarkan ke dalam tiga misi utama, salah satunya yang secara spesifik menjadi fokus Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses, yaitu meningkatkan kualitas pengawasan pemilu melalui pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” papar Sutrisnowati

Seiring dengan Renstra yang baru, tujuan Bawaslu juga disesuaikan, antara lain meningkatkan kualitas pencegahan dan penindakan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses pemilu; menguatkan peran masyarakat sipil dan pemangku kepentingan dalam pengawasan pemilu partisipatif; serta membangun birokrasi pengawas pemilu yang kredibel, cepat, dan tepat guna mendukung pelayanan publik yang berkualitas.

Bawaslu menetapkan tiga tujuan strategis yang dilengkapi dengan tiga sasaran strategis sebagai kondisi nyata yang ingin dicapai. Pencapaian tujuan tersebut diukur melalui Indikator Kinerja Tujuan (IKT) yang bersifat ultimate outcome, sedangkan sasaran strategis diukur dengan Indikator Kinerja Sasaran Strategis yang bersifat intermediate outcome sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) Bawaslu.

IKU tersebut menjadi pedoman kerja bagi Bawaslu di daerah. Dalam rangka pencapaiannya, Bawaslu DIY telah merancang sejumlah program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026. Mengingat keterbatasan anggaran, kegiatan dirancang menggunakan metode daring melalui platform Zoom. Program Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses akan dikemas dengan metode silang antar Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga seluruh satuan kerja menjadi subjek utama dalam kegiatan.

Salah satu agenda yang dirancang adalah diskusi putusan sengketa proses (PS) dengan ketentuan antara lain: penyusunan outline dan putusan oleh tingkat provinsi, setiap Kabupaten/Kota membahas dua putusan sengketa, pemateri berasal dari sekretariat Kabupaten/Kota dan pembahas dari komisioner Kabupaten/Kota serta Sekretariat Bawaslu DIY, serta pelaksanaan secara silang antar daerah. Peserta yang tidak menjadi pemateri maupun pembahas wajib menyiapkan satu pertanyaan, dengan rentang waktu pelaksanaan dua hingga tiga minggu.

Selain itu, diskusi tafsir konstitusional juga akan dilaksanakan dengan ketentuan serupa, di mana setiap Kabupaten/Kota membahas satu putusan, pemateri dan pembahas berasal dari komisioner Kabupaten/Kota yang dilakukan secara silang, serta kewajiban menyiapkan pertanyaan bagi peserta lainnya.

Bawaslu DIY juga telah menyusun daftar putusan pemilu dan pilkada yang akan didiskusikan beserta timeline-nya. Seluruh materi dan jadwal kegiatan tersebut akan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendorong partisipasi aktif. Melalui rangkaian kegiatan ini, Bawaslu DIY berharap seluruh jajaran semakin siap menghadapi potensi sengketa dan persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

Foto : Rayu Anitawati

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle