Bawaslu DIY Panggil Bawaslu Kabupaten/Kota Se-DIY
|
Yogyakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota Se-DIY, terkait dengan Rapat Evaluasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) di Ruang Rapat Media Center Selasa, 07/06/2022.
“Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mengetahui ketaatan dan kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, mengetahui kendala-kendala Badan Publik dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan mendapatkan gambaran kinerja PPID sebagai bahan perbaikan standar layanan informasi Publik. Dan adapun yang terkait dengan penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) tersebut, kita belajar dari tahun kemarin, kekurangan-kekurangan apa saja yang masih harus kita benahi“, jelas Agus Yasin Anggota Bawaslu DIY Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi.
Selanjutnya, Amir Nasirudin Anggota Bawaslu DIY Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga mengatakan, “Pelaksanaan rapat evaluasi ini diharapkan bisa mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas. Selanjutnya terkait dengan evaluasi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada hari ini, saya berharap Bawaslu Kabupaten/Kota Se-DIY bisa faham terkait dengan Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan melakukan pengisian sesuai dengan ketentuan”.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menilai pelaksanaan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan Informasi Publik, menyediakan Informasi Publik, melayani permohonan Informasi Publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik”, kata Amir.