Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Perkuat Kapasitas SDM dan Layanan Informasi Publik

Anggota Bawaslu DIY memaparkan layanan informasi publik di Bawaslu Kota Yogyakarta

Anggota Bawaslu DIY memaparkan layanan informasi publik di Bawaslu Kota Yogyakarta

YOGYAKARTA – Upaya meningkatkan kualitas layanan publik terus dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) melalui kegiatan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pelayanan Informasi Publik. Kegiatan ini menekankan pentingnya peningkatan kompetensi aparatur serta optimalisasi keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andi Kartala  pada Rabu siang (29/04/2026) di kantor Bawaslu Kota Yogyakarta ini menegaskan bahwa penguatan kapasitas SDM menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan bahwa seluruh penyelenggara layanan wajib mematuhi regulasi serta terus memperbarui pengetahuan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang dinamis.

Dalam pemaparan materi, Bayu Mardinta Kurniawan selaku anggota Bawaslu DIY menjelaskan bahwa dasar pengelolaan informasi publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

“ Informasi publik merupakan “etalase” yang mencerminkan kinerja Bawaslu, baik dalam tahapan maupun non-tahapan pemilu. Namun demikian, masih terdapat tantangan, terutama terkait kesenjangan kompetensi SDM,”paparnya.

Ia memperkenalkan konsep “Piramida Pelayanan Masyarakat” yang meliputi pemahaman regulasi, literasi digital, kemampuan problem solving, serta kemampuan komunikasi dan empati. Selain itu, pengembangan SDM perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan berjenjang, termasuk penguasaan teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung pengolahan data menjadi informasi yang berkualitas.

Sementara itu, Wawan Budiyanto dari Komisi Informasi Daerah DIY menyampaikan bahwa secara nasional sekitar 90 persen Bawaslu kabupaten/kota telah menunjukkan konsistensi dalam keterbukaan informasi, khususnya di wilayah DIY. Ia mengungkapkan bahwa nilai keterbukaan informasi di DIY mencapai angka 94, yang masuk dalam kategori sangat baik atau istimewa.

Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya dilihat dari ketersediaan data, tetapi juga dari cara penyajiannya. Website dan media sosial menjadi etalase utama yang harus dikelola secara optimal. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan informasi secara proaktif tanpa menunggu permintaan masyarakat, guna meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mencegah potensi sengketa informasi.

Dalam sesi tanya jawab, peserta mengangkat berbagai isu, mulai dari kendala teknis pengelolaan website, potensi sengketa informasi, hingga strategi komunikasi krisis dalam menghadapi disinformasi.

Menanggapi hal tersebut, Wawan menjelaskan bahwa pembaruan informasi harus dilakukan secara konsisten maksimal tujuh hari, meskipun terdapat keterbatasan pada template website. Ia juga menegaskan bahwa permohonan informasi publik wajib dijawab dalam waktu maksimal 10 hari, jika tidak maka berpotensi menimbulkan sengketa.

Sementara itu, Bayu menambahkan bahwa pelayanan prima harus menjamin layanan yang cepat, akurat, dan didukung sistem yang memadai. Ia juga menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi.

“ Koordinasi antar divisi menjadi faktor penting agar informasi yang disampaikan ke publik tetap konsisten dan terkendali. Ia menyarankan perlunya simulasi penanganan krisis serta penunjukan pihak yang berwenang dalam memberikan respons resmi,”tambahnya.

Sebagai penutup, kegiatan ini menegaskan bahwa pelayanan prima, penguatan kapasitas SDM, serta keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Diperlukan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga konsistensi layanan, serta responsif terhadap berbagai tantangan di era digital.

Foto : Yasir

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle