Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Perkuat Pengawasan PDPB Triwulan II

Anggota Bawaslu DIY lakukan monitoring PDPB Pasca Rapat Pleno PDPB tingkat Kabupaten/Kota se-DIY

Anggota Bawaslu DIY lakukan monitoring PDPB Pasca Rapat Pleno PDPB tingkat Kabupaten/Kota se-DIY

YOGYAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) memperkuat kualitas pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui kegiatan supervisi Triwulan II yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu DIY, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina, yang menekankan pentingnya ketepatan terminologi dalam hasil pengawasan, khususnya penggunaan istilah “Saran Perbaikan” (Sarper).

Menurutnya, istilah tersebut bukan sekadar pilihan redaksional, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat serta konsekuensi yang mengikat, berbeda dengan istilah “saran masukan” yang tidak diatur dalam regulasi Bawaslu.

“Penggunaan Sarper harus menjadi perhatian serius karena memiliki konsekuensi hukum, sementara saran masukan tidak memiliki landasan formal dalam kerangka pengawasan Bawaslu,” tegas Umi.

Selain aspek terminologi, Bawaslu DIY juga menyoroti pentingnya penguatan sinergi dengan KPU menjelang pleno PDPB berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026. Penguatan tersebut terutama difokuskan pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) serta uji petik data pemilih guna memastikan akurasi dan validitas data.

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Nurhayati, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti perbaikan redaksi “Saran Perbaikan” dalam pleno PDPB mendatang. Ia juga mengungkapkan bahwa pada Triwulan II belum terdapat informasi terkait pelaksanaan coktas di wilayah Kota Yogyakarta.

Dalam pengawasan pleno PDPB Triwulan I, Bawaslu Kota Yogyakarta telah menurunkan tiga tim, termasuk untuk melakukan uji petik data pemilih. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa sebagian besar data PDPB masih bersumber dari stakeholder, di tengah masih terbatasnya partisipasi masyarakat.

Meski demikian, data pembanding yang dihimpun oleh Bawaslu dinilai cukup membantu dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Sejumlah catatan strategis juga mengemuka dalam kegiatan supervisi tersebut, di antaranya terkait data penyandang disabilitas dari Dinas Sosial yang belum diperbarui secara optimal oleh KPU Kota serta belum tercantum dalam berita acara rekapitulasi. Selain itu, hasil uji petik menemukan adanya data pemilih meninggal dan pemilih baru yang telah disampaikan kepada KPU Kota Yogyakarta untuk ditindaklanjuti. 

Melalui supervisi ini, Bawaslu DIY menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan PDPB, khususnya dalam menjaga akurasi data pemilih serta memperkuat koordinasi antar lembaga sebagai fondasi penting bagi kualitas demokrasi.

Foto : Hany A.

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle