Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Selenggarakan Bimtek Mediasi dan Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu DIY Selenggarakan Bimtek Mediasi dan Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

 

Yogyakarta- Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan “Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahapan Pencalonan DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota” dengan materi “Mediasi dan Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” di Jambuluwuk Malioboro Hotel Yogyakarta pada Senin (30 /05 /2023). Agenda ini merupakan satu rangkaian kegiatan dengan agenda yang dilaksanakan sehari sebelumnya dengan materi “Teknik Penerimaan Permohonan, Administrasi Persidangan, dan Simulasi Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”.

Penyelenggaran kegiatan ini sebagai bekal kepada  Bawaslu kabupaten/kota se-DIY dalam menghadapi potensi sengketa Pemilu 2024. Bawaslu merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan pemahaman dan pengetahuan kepada Bawaslu kabupaten/kota se-DIY mengenai proses dan teknik penyelesaian sengketa, baik melalui jalur hukum formal, alternatif, atau mekanisme penyelesaian lainnya. Bimtek ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam merumuskan argumen, mengelola bukti, dan menjalankan proses penyelesaian sengketa dengan adil dan efektif.

Selama pelaksanaan bimtek, peserta bimtek juga dibekali berbagai metode penyelesaian sengketa, seperti bagaimana tata cara melakukan mediasi atau proses adjudikasi penyelesaian sengketa yang sesuai prosedur. Mereka juga  belajar tentang prinsip-prinsip hukum yang terkait dengan penyelesaian sengketa, prosedur pengajuan gugatan, tata cara sidang, persyaratan bukti, dan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku. Pada agenda ini peserta tidak hanya diberi pemahaman secara teoritis namun juga dilakukan simulasi sidang adjudikasi sengketa proses.

Dayanto, Tenaga Ahli Bawaslu RI,  memaparkan  materi tentang konsep dan teknik penyusunan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu. “Pertama, penyusunan putusan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu yang baik haruslah cermat sesuai dengan kaidah teknis penulisan. Tidak mengandung kekeliruan baik fakta, dalil para pihak, hukum pembuktian, dan ketentuan hukum yang digunakan. Kedua, seimbang mempertimbangkan semua dalil dan pembuktian kedua belah pihak (Audi et alteram partem). Ketiga, obyektif-logis memuat dasar alasan yang jelas dan rinci. Konsistensi dalam pertimbangan/pendapat hukum, kesimpulan, dan amar. Keempat, transparan dalam menyusun amar putusan: strict (tidak multitafsir), tidak ultrapetita (melebihi apa yang dituntut), tidak ultravires (melampaui kewenangan untuk memutus)”, jelas Dayanto.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle