Bawaslu DIY Sosialisasikan Penanganan Benturan Kepentingan, Tegaskan Komitmen Cegah KKN
|
Yogyakarta, 27 Mei 2025 — Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta ( Bawaslu DIY) menggelar sosialisasi penanganan benturan kepentingan pada Selasa (27/5). Kegiatan ini mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0092/K.BAWASLU/OT.03/IV/2019 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan.
Bertempat di ruang media centre Bawaslu DIY, sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Sekretariat, para Kepala Bagian, pejabat struktural dan fungsional, serta staf di lingkungan Bawaslu DIY. Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman seluruh jajaran terhadap prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Screning Yosmar Dano, menegaskan pentingnya pemisahan antara kepentingan pribadi dan publik dalam bekerja sebagai bentuk menjaga integritas kelembagaan.
“Benturan kepentingan harus bisa memisahkan benturan antara kepentingan masyarakat dan pribadi. Kita harus memahami betul prinsip netralitas ASN agar hal tersebut menjadi standar untuk dapat dikatakan netral,” tegas Screning.
Ia juga mengingatkan bahwa aspek benturan kepentingan merupakan salah satu komponen dalam penilaian Sistem Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, pemahaman terhadap prinsip ini tidak boleh berhenti pada aspek regulatif atau teoritis semata, melainkan harus tercermin dalam budaya kerja sehari-hari.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu DIY menunjukkan komitmennya untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas di internal lembaga, sekaligus memperkuat fondasi pengawasan pemilu yang bebas dari intervensi dan konflik kepentingan.
Editor : Hani Palupi
Foto : Hery