Bawaslu DIY Susun Rencana Strategis 2025–2029, Fokus pada Penguatan Kinerja dan Antisipasi Risiko
|
YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar Rapat Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 pada Rabu (29/4/2026) di Ruang Rapat Abhipraya. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najibdan diikuti oleh jajaran pimpinan, sekretariat, serta tim penyusun dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-DIY.
Dalam pembukaan, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu DIY, Aditya Nugroho Pamungkas menegaskan bahwa penyusunan Renstra merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh Bawaslu di semua tingkatan. Dokumen ini juga menjadi salah satu catatan penting dalam proses reviu oleh Inspektorat Wilayah I.
Ketua Bawaslu DIY menyampaikan bahwa idealnya penyusunan Renstra dilakukan secara terpadu antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Ia menekankan bahwa perencanaan memiliki peran strategis dalam mendekatkan target dengan realisasi. “Rencana menjadi salah satu indikator keberhasilan organisasi, namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana mewujudkan rencana tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusunan Renstra Bawaslu DIY, Abdi Rahmad Hidayah Harahap menjelaskan bahwa proses penyusunan telah dimulai dengan pembentukan tim yang terdiri dari 17 orang, melibatkan unsur staf Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota. Hingga 29 April 2026, tim telah menyusun draft Renstra 2025–2029 yang terdiri dari empat bab utama.
Dalam draft tersebut, capaian kinerja yang menjadi dasar perencanaan meliputi berbagai aspek, seperti kegiatan pencegahan, pengawasan partisipatif, data penanganan pelanggaran pada Pilkada 2024, penyelesaian sengketa pemilu, hingga pengelolaan kehumasan. Selain itu, analisis potensi permasalahan dilakukan menggunakan pendekatan SWOT terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Renstra juga memuat sasaran strategis yang disesuaikan dengan kondisi riil di Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga diharapkan mampu menjawab tantangan ke depan secara lebih terarah.
Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati, menyampaikan apresiasi atas kerja tim penyusun dan meminta agar draft Renstra segera didistribusikan kepada para komisioner untuk dipelajari lebih lanjut sebelum dilakukan penyempurnaan.
Menutup rapat, Ketua Bawaslu DIY menekankan bahwa penyusunan Renstra harus diawali dengan pemetaan persoalan secara komprehensif. Prinsip utama dalam perencanaan, menurutnya, adalah memaksimalkan peluang untuk menghasilkan output optimal sekaligus meminimalkan risiko yang dapat menghambat pelaksanaan program.
Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan Renstra merupakan proses panjang yang melibatkan banyak pihak, sehingga diperlukan pengawalan bersama agar dokumen yang dihasilkan tidak hanya baik secara konsep, tetapi juga relevan dalam implementasi. Selain itu, aspek penulisan juga perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman bagi pembaca.
Melalui penyusunan Renstra ini, Bawaslu DIY berharap dapat memperkuat arah kebijakan dan strategi kelembagaan dalam menghadapi dinamika pengawasan pemilu ke depan.
Foto: Suwandi
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY