Bawaslu Matangkan Program Pengawasan Partisipatif 2026, Hadapi Tantangan Penurunan Anggaran
|
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus mematangkan pelaksanaan program pengawasan partisipatif tahun 2026 melalui agenda Ngabuburit Pengawasan dan Pengawasan Partisipatif Pemilu (P2P). Persiapan tersebut dibahas dalam rapat pembahasan teknis pelaksanaan program tahun 2026 yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom, Senin (9/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Bawaslu menyampaikan rencana tindak lanjut Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Ngabuburit Pengawasan yang akan mengatur teknis pelaksanaan kegiatan. Selain itu, Bawaslu juga menerima apresiasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) atas capaian pelaksanaan program P2P tahun 2025.
Meski demikian, pelaksanaan P2P tahun 2026 dihadapkan pada sejumlah tantangan, salah satunya penurunan alokasi anggaran. Di sisi lain, target peserta justru mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai 19.320 orang. Program P2P 2026 direncanakan akan dilaksanakan secara luring di kantor Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan P2P tahun 2026 akan difokuskan pada level Kabupaten/Kota, sementara Bawaslu Provinsi berperan melakukan monitoring, evaluasi, serta pendampingan. Adapun Bappenas menetapkan tiga program prioritas Bawaslu pada tahun ini, yakni Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Pengawasan Partisipatif Pemilu (P2P), serta penguatan Sistem Informasi Pengawasan.
Sementara itu, agenda Ngabuburit Pengawasan 2026 disepakati untuk lebih menonjolkan isu-isu non-tahapan pemilu, seperti dinamika kebawasluan, regulasi kepemiluan, serta penguatan eksistensi kelembagaan Bawaslu. Kick off kegiatan ini direncanakan berlangsung pada 23 Februari 2026 dan akan dilaksanakan secara daring dan luring dengan melibatkan Anggota Bawaslu Provinsi.
Tema Ngabuburit Pengawasan juga akan diselaraskan dengan Surat Edaran Konsolidasi Demokrasi, dengan fokus pada penguatan isu-isu demokrasi dan ekosistem pengawasan partisipatif. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara beririsan, baik daring maupun luring, dengan memanfaatkan kearifan lokal serta mengoptimalkan anggaran non-budgeter, khususnya untuk honorarium narasumber. Bawaslu Provinsi juga diminta menyampaikan jadwal pelaksanaan kegiatan untuk kepentingan monitoring oleh Bawaslu RI.
Tenaga Ahli Bawaslu RI, Iji Jaelani, menjelaskan bahwa sasaran peserta P2P tahun 2026 mencakup alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) atau P2P yang memiliki komunitas dengan catatan bukan alumni P2P tahun 2025 pemilih pemula, serta keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Setiap Kabupaten/Kota ditargetkan melibatkan sebanyak 40 peserta.
“Tema kegiatan P2P dapat mengangkat isu keterwakilan perempuan, keadilan gender, serta inklusivitas kepemiluan,” ujar Iji.
Dalam kesempatan yang sama, Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) yang dihadiri Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Umi Illiyina, mengamati adanya pergeseran pelaksanaan P2P tahun 2026, khususnya pada alokasi narasumber yang akan lebih banyak melibatkan unsur internal sekretariat.
Kegiatan P2P di DIY direncanakan berlangsung selama satu hari penuh di kantor Bawaslu Kabupaten/Kota dengan melibatkan fasilitator dan narasumber yang memahami teknis kepemiluan serta memiliki keterampilan pendampingan. Peserta kegiatan berasal dari alumni SKPP/P2P yang memiliki komunitas untuk selanjutnya disinergikan dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.
Foto : Nunung
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY