Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sosialisasikan Perbawaslu 3 Tahun 2020 Perubahan dari Perbawaslu 1 Tahun 2020

Bawaslu Sosialisasikan Perbawaslu 3 Tahun 2020 Perubahan dari Perbawaslu 1 Tahun 2020

Yogyakarta –Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu melakukan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu kepada Bawaslu D.I. Yogyakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY pada 30 Juni 2020 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Sosialisasi diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu DIY Agus Muhammad Yasin dan Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Narasumber dalam acara tersebut Tim Asistensi Divisi Hukum Bawaslu Bachtiar Hastiarto.

Terdapat beberapa perubahan dari Perbawaslu sebelumnya (Perbawaslu 1 Tahun 2020) antara lain 24 Pasal Perubahan, terdapat 1 (satu) pasal penambahan (pasal 81 A). Perbawaslu ini dibuat lebih fleksibel sehingga berlaku untuk Pemilu dan Pemilihan.

Menurut Bachtiar Perbawaslu ini diundangkan untuk menciptakan tertib kelembagaan. Perbawaslu ini mengatur pola hubungan antar divisi, hubungan fungsional dan hubungan dengan sekretariat. “Yang paling penting Perbawaslu ini berfungsi agar Pengawas Pemilu memiliki pedoman kerja yang berintegritas, kredibel, profesioal, netral dan imparsial”, tegas Bachtiar.

Hubungan sekretariat dengan divisi lain menjadi hal yang vital dalam sebuah kelembagaan. “Perbawaslu ini bisa menjadi dasar kita untuk lebih menguatkan koordinasi antara Ketua, Anggota dan Kesekretariatan demi majunya sebuah lembaga” ujar Agus.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle