Lompat ke isi utama

Berita

BPK Lakukan Pemeriksaan Pendahuluan atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak 2024 di Bawaslu Kota Yogyakarta dan Bantul

BPK Lakukan Pemeriksaan Pendahuluan atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak 2024 di Bawaslu Kota Yogyakarta dan Bantul

Yogyakarta-- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan pendahuluan atas kepatuhan pengelolaan belanja pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Nomor 15 Tahun 2006, serta mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Pemeriksaan berlangsung selama 20 hari kerja untuk Kota Yogyakarta dan 20 hari kalender untuk Kabupaten Bantul, dimulai sejak 4 Agustus 2025. Rapat berlangsung di Media Center Bawaslu DIY pada Senin (4/8/25).

Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan, Ridwan Sani Matondang, menekankan pentingnya tata kelola keuangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.

“Ini tidak bisa dilepas begitu saja karena berkaitan dengan tata kelola keuangan yang sangat komprehensif,”ujar Ridwan.

Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Screning Yosmar Dano menyampaikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana hibah telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Dari lima kabupaten/kota, khususnya Kota Yogyakarta (Rp11,7 miliar) dan Bantul (Rp13,5 miliar), semua telah menyelesaikan kewajiban pengelolaan dana hibah dan menyerahkan berita acara kepada pemerintah daerah,” jelas Screning.

Bawaslu Kota Yogyakarta sempat mengalami keterlambatan pencatatan karena baru menjadi satuan kerja mandiri setelah Maret 2024, sementara Bawaslu Bantul sudah mandiri sejak 2022. Proses pencatatan sebelumnya masih terintegrasi dalam DIPA Bawaslu DIY.

Pemeriksaan juga akan menilai efektivitas sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap regulasi mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

 “Kami akan lihat dari sisi perencanaan, mulai dari NPHD, pengelolaan, sampai dengan pertanggungjawaban,” jelas Ridwan.

BPK tidak akan menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan secara tertulis, tetapi akan menentukan apakah perlu dilakukan pemeriksaan terperinci.

“Mudah-mudahan tidak ada permasalahan lagi, sehingga pemeriksaan tidak kami lanjutkan,” tambah Ridwan.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan ini, BPK menekankan kode etik pemeriksa, antara lain larangan menerima gratifikasi dan diskusi pemeriksaan di luar lokasi resmi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan atas penggunaan dana hibah untuk Pilkada yang berasal dari pemerintah daerah namun harus dikelola secara akuntabel oleh Bawaslu.

 

Foto     : Yasir

Editor  : Yasir

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle