Lompat ke isi utama

Berita

Demi Pemutakhiran Data Akurat, Bawaslu DIY Identifikasi Permasalahan Sinkronisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan

Demi Pemutakhiran Data Akurat, Bawaslu DIY Identifikasi Permasalahan Sinkronisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, Bawaslu DIY bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY mengundang Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, dan Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) untuk melakukan rapat koordinasi terkait identifikasi permasalahan sinkronisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan DP4 pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Grand Ambarukmo pada Kamis (17/2/2022).

Anggota Bawaslu DIY Moh. Amir Nashiruddin selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu ditugaskan melakukan pemutakhiran dan pengawasan daftar pemilih yang bersumber dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). “Daftar pemilih berkelanjutan ini termasuk barang baru, kalau diidentifikasi sejak awal akan menimbulkan permasalahan-permasalahan di kemudian hari, untuk itu perlu dilakukan pemutakhiran data secara akurat, komprehensif, mutakhir, dan transparan”, terang Amir.

Rakor ini penting dilakukan karena melihat dari Pemilu ke Pemilu, Pilkada ke Pilkada selalu klasik dan masalahnya itu selalu berulang, seperti orang yang mempunyai hak pilih tapi belum terdaftar, orang yang belum mempunyai hak pilih terdaftar dan orang sudah meninggal tapi masih terdaftar. Bahkan di Pemilu 2019 kemarin ada banyak warga asing yang masuk dalam daftar pemilih.

Anggota Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih menambahkan bahwa KPU sudah mulai melakukan upaya perbaikan dengan melakukan pendaftaran pemilih berkelanjutan. Pemilih adalah aset yang sangat berharga bagi partai politik peserta pemilu. “Kami berharap dengan adanya rakor ini ada pemanfaatan forum dengan sebaik-baiknya, sehingga dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan 2024 kita bisa bersama-sama melakukan pengawalan terhadap penyusunan daftar pemilih berkelanjutan yang dari sekarang sudah dilakukan oleh KPU”, ucap Sri Rahayu.

Sementara itu Sutrisnowati Anggota Bawaslu DIY dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bawaslu ketika melakukan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan dibutuhkan strategi-strategi jitu. Strategi jitu ini akan lebih bervariatif jika dilakukan bersama-sama. Sutrisnowati berharap strategi yang didapatkan oleh Bawaslu mampu memberikan hak kepada warga negara dan terjaganya hak pilih dalam proses Pemilu, sehingga tugas Bawaslu sesuai amanah Undang-Undang 7 Tahun 2017 bisa dilakukan sebaik-baiknya.

Disisi lain Anggota Bawaslu DIY Muh. Agus Yasin sepakat terkait hal itu. “Butuh konsistensi dan istiqomah untuk mencermati data pemilih berkelanjutan”, ujar Yasin.

Dalam acara ini Bawaslu DIY menghadirkan Narasumber dari KPU DIY Wawan Budiyanto, dari Akademisi Bambang Eka Cahya Widodo dan dari Koordinator Nasional (Kornas) JPPR Nurlia Dian Paramita.

Wawan menyampaikan bahwa KPU Provinsi melakukan rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat Provinsi per bulan berdasarkan rekapitulasi PDPB dari KPU Kabupaten/Kota. KPU Provinsi dapat memperbaiki daftar pemilih hasil PDPB berdasarkan hasil pembahasan rapat koordinasi yang didasarkan pada data yang disertai dengan dokumen pembuktian. KPU Provinsi menyusun rekapitulasi per bulan DPB berdasarkan rekapitulasi DPB dari KPU Kab/Kota ke dalam formulir Model A.2-PDB. KPU Provinsi menyampaikan salinan DPB setiap bulan kepada KPU RI. KPU Provinsi mengumumkan DPB yang terdiri atas: rekapitulasi daftar pemilih, data pemilih per nama berbasis TPS per desa/kelurahan untuk pemilih baru, pemilih yang elemen datanya diperbaiki, dan pemilih TMS. “Upaya yang dilakukan KPU perlu didukung Bawaslu, stakeholder dan masyarakat. Bahwa perlunya data yang akurat itu perlu kegiatan seperti ini, untuk mendorong proses ini jadi lebih baik. Menyadari problematikanya tidak mudah diselesaikan, KPU terbuka. Bawaslu perlu mengambil peran yang positif sehingga penyelenggaraan lebih baik”, ucap Wawan.

Dalam paparannya Bambang menyampaikan bahwa sumber data pemilih yang harus dimutakhirkan dan disusun menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU tidaklah tunggal. Setidaknya ada 3 (tiga) sumber data yang harus diolah sinkronkan oleh KPU, yakni DPT Pemilu/Pemilihan terakhir, data hasil konsolidasi bersih dari Dirjen Dukcapil, dan data lapangan yang ditemukan pada saat kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Di sisi lain dari Koordinator Nasional JPPR menyampaikan bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan harus ada mekanisme yang dilakukan, seperti Pencermatan DPT dan DPK terakhir sebagai basis data pemilih berkelanjutan terhadap data pemilih TMS dan ganda. Konsolidasi data secara berkala berdasarkan data kependudukan Dinas Dukcapil dan KPU dimasing-masing tingkatan. “Perlu dilakukan pengawasan faktual verifikasi pemutakhiran data berkelanjutan  terhadap pemilih TMS dan ganda, uji faktual terhadap data hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dan membuat layanan pelaporan masyarakat baik online maupun offline”, ucap Nurlia melalui aplikasi Zoom.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle