DKPP Tetapkan 6 Anggota Tim Pemeriksa Daerah DIY
|
Yogyakarta - Pada hari Rabu 1 April 2020 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan 204 orang anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) terdiri atas unsur Masyarakat sebanyak 68, unsur KPU 68 dan unsur Bawaslu 68. Di Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditetapkan sebagai TPD DKPP berjumlah 6 yaitu Sutrisnowati dan Agus Muhamad Yasin (unsur Bawaslu), Siti Ghoniyatun dan Ahmad Shidqi (unsur KPU) serta Bambang Eka Cahya Widodo dan Mohammad Najib (unsur Masyarakat).
TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Provinsi Aceh. TPD bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah. Keanggotaan TPD terdiri dari enam orang setiap provinsi dengan komposisi dua orang dari unsur masyarakat, dua orang dari KPU Provinsi dan dua orang dari Bawaslu Provinsi.
TPD ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 005/SK/K.DKPP/SET-03/IV/2020 tentang Pengangkatan Keanggotaan TPD Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Menurut Sutrisnowati TPD DIY dari Unsur Bawaslu, “TPD ini ditetapkan setahun sekali, enam anggota TPD ini memulai masa baktinya pada tanggal 1 April 2020 – 31 Maret 2021”, ujar Wati.
Pasal 1 ayat (24) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. DKPP adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya.