Dua Tahun Berturut-Turut, Bawaslu DIY Raih Penghargaan Lembaga Publik Paling Informatif
|
Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) kembali meraih penghargaan sebagaiBadan Publik yang “Informatif” dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY dalam kategori Lembaga NonStruktural Se-Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 yang dilaksanakandi Hotel Alana Yogyakarta pada Rabu (10/11).
Pada penghargaan keterbukaan informasi publik yang bergengsi ini, Bawaslu DIY berhasil meraih kembali peringkat terbaik pertama atau juara 1 (satu) dalam kategori Lembaga Non Struktural Se-DIY. Tahun sebelumnya Bawaslu DIY juga meraih peringkat terbaik pertama pada tahun 2020 dalam kategori Instansi Vertikal. Selain meraih peringkat terbaik pertama, Bawaslu DIY juga mendapatkan predikat Informatif dalam keterbukaan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi DIY, H. Moh. Hasyim, SH.,M.Hum mengatakan dalam sambutannya bahwa tahun ini KID DIY masih melibatkan beberapa tokoh pegiat keterbukaan informasi publik dari beberapa instansi diluar KID DIY yang berasal dari lembaga perguruan tinggi yaitu Universitas Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, lembaga penelitian Balai Pengembangan SDM dan Penelitian (BPSDMP), Civil Society Organization/CSO IDEA Yogyakarta dan Combine Resource Institution sama seperti tahun sebelumnya.
“Mereka berperan aktif dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, sejak merumuskan instrumen penilaian sampai melakukan penilaian. Pelibatan tersebut dimaksudkan selain untuk menjaga objektivitas juga secara umum untuk meningkatkan kualitas monev”, ujar Moh. Hasyim.
Moh Hasyim menyampaikan lebih lanjut selain menentukan juara 1, 2, dan 3 untuk tiap-tiap kategori/cluster, terdapat 5 peringkat dalam keterbukaan informasi Badan Publik yang terdiri dari informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.
“Dengan demikian dari hasil pemeringkatan, seluruh badan publik akan mengetahui hasil monitoring dan evaluasi terhadap badan publik tersebut sehingga dapat meningkatkan kinerjanya pada masa-masa mendatang”, imbuh Moh. Hasyim.
Dalam upaya memberikan kemudahan badan publik melakukan tahapan Monitoring dan Evaluasi Badan Publik 2021, Komisi Informasi Daerah DIY menggunakan Portal E-Monev. Penggunaan Portal E-Monev baru pertama kali dipakai oleh KID DIY sejak Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh KID DIY dari Tahun 2015.
Kategori Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 diikuti oleh 385 (tiga ratus delapan puluh lima) badan publikyang terbagi menjadi sepuluh kategori yakni Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY, OPD Pemerintah Daerah DIY, OPD Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY, Badan Non Struktural se-DIY, OPD Kapanewon/Kemantren se-DIY, Lembaga Legislatif se-DIY, Partai Politik di DIY, Lembaga Yudikatif di DIY, Instansi Vertikal di DIY, dan Badan Usaha Milik Daerah se-DIY.