Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Efektivitas Penyelesaian Sengketa Antar Peserta oleh Bawaslu DIY

Evaluasi Efektivitas Penyelesaian Sengketa Antar Peserta oleh Bawaslu DIY

Yogyakarta – Kamis (10/6) Bawaslu DIY menyelenggarakan rapat koordinasi mengenai evaluasi efektivitas penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dan pemilihan. Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu DIY dan dihadiri pula oleh Kepala Sekretariat Bawaslu DIY. Bambang Eka Cahya Widodo dan Riawan Tjandra menjadi narasumber dalam rapat koordinasi ini, yang memberikan pandangan mengenai sejarah penyelesaian sengketa serta permasalahan yang menyertainya. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan tim pemenangan paslon pada Pilkada 2020 di beberapa kabupaten di DIY, serta perwakilan dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.

Menurut Bambang Eka, sejarah penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia cukup panjang dan banyak benturan mulai dari pembuat kebijakan hingga aturan tentang penyelesaian sengketa. Perubahan kewenangan penyelesaian sengketa pada awal kerja pengawasan pemilu dan pemilihan menjadi salah satu penyebab benturan. Bambang Eka juga mengkritik bahwa UU Pemilu seharusnya memuat tentang aturan penyelesaian sengketa alternatif. “Ambivalent peran Bawaslu sebagai hakim dalam penyelesaian sengketa dan pengawas juga menjadi tantangan berat untuk kerja Bawaslu,” tegas Bambang Eka.

Riawan Tjandra menambahkan bahwa penyelesaian sengketa antar peserta pemilu maupun pemilihan di Indonesia belum ditangani oleh hakim khusus pengadilan pemilu, menurut aturan penyelesaian sengketa antar peserta masih ditangani oleh Bawaslu sebagai mediator. “Apabila dibelakukan pengadilan khusus pemilu di lembaga yudikatif dengan menempatkan hakim khusus, maka penyelesaian sengketa akan lebih baik,” terang Riawan.

Rapat koordinasi ini juga diwarnai dengan diskusi aktif dari para peserta, terutama pemaparan pengalaman lapangan dari tim pemenangan paslon pada Pilkada 2020. Inventarisasi masalah dan rekomendasi yang disusun diharapkan dapat menjadi masukan bagi Bawaslu untuk memperbaiki pelayanan penyelesaian sengketa untuk proses pemilu dan pemilihan selanjutnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle