Evaluasi PDPB, Bawaslu DIY Gencarkan Coktas Pada Tahapan PDPB
|
Yogyakarta, 21 Juli 2025 – Sebagai refleksi dari pemutakhiran data yang telah dilakukan pada semester I, serta sebagai strategi pencegahan yang akan dilakukan pada semester berikutnya dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) melakukan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025 Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) dan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY secara daring melalui platform Zoom pada hari Senin (21/07/2025).
Rapat dipimpin oleh Anggota Bawaslu DIY Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Umi Illiyina. Dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu DIY beserta staf, Koordinator Divisi P2H dan HP2H Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sub Bagian P2H dan HP2H Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY beserta staf ini membahas mengenai laporan masing-masing Koordinator Divisi P2H dan HP2H dalam melakukan coklit terbatas (coktas) pada wilayah pengawasannya masing-masing serta hasil pengawasan pada rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota mengenai PDPB.
Bawaslu Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa banyak instansi di Kabupaten Bantul yang belum memberikan data sanding yang dibutuhkan, serta memberikan rekomendasi untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi lintas instansi secara langsung ke instansi terkait.
Sedangkan, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul telah mendapatkan data sanding dari Lembaga Permasyarakatan dan Dinas Sosial. Adapun data tersebut dapat dipergunakan pada saat pleno bersama KPU Kabupaten Gunungkidul, serta memberikan rekomendasi untuk melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dan melakukan uji petik di tingkat desa.
Bawaslu Kota Yogyakarta, melakukan inistiatif untuk bersurat kepada instansi terkait dalam memberikan data pemilih. Surat tersebut mendapatkan respon positif dari dinas terkait sehingga Bawaslu Kota Yogyakarta dapat memiliki data sanding. Bawaslu Kota Yogyakarta juga bekerja sama dengan KPU Kota Yogyakarta untuk mengulik upaya pencegahan dengan membuka posko aduan di Bawaslu Kota Yogyakarta serta tentang tahapan PDPB ini.
Di sisi lain, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo memaparkan kendala untuk mendapatkan data sanding dari Disdukcapil yang berkeinginan menjaga kerahasiaan data masyarakat. Namun, di sisi lain, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mendapatkan data sanding dari Balai Dikmen yang memberikan data siswa yang telah berusia 17 tahun. Data tersebut ke depannya akan dioleh untuk kegiatan Bawaslu Goes to School untuk pendataan pemilih pemula.
Pada sesi akhir, Bawaslu Sleman sudah melakukan imbauan, publikasi konten edukatif, coktas dengan KPU Kabupaten Sleman serta membuka posko aduan serta berkoordinasi dengan para stakeholder. Namun, masih memperoleh kendala dalam meperoleh data dari Disdukcapil Kabupaten Sleman.
Sebagai penutup, Umi menegaskan bahwa langkah strategi pengawasan pasca pleno KPU Kabupaten/Kota ini harus terus dilakukan pada semester II.
“Mengawal proses penindaklanjutan atas masukan instansi yang tertuang dalam BA Pleno Kabupaten/Kota masing-masing, menjadi skala prioritas pengawasan selain data pemilih yang terus berkembang dan berubah tersebut ditindaklanjuti oleh KPU. Terkait Coktas komunikasi terus dijalin dengan pihak KPU Kab/Kota masing-masing, agar bisa terus membersamai proses coktas KPU di lapangan. Bawaslu Kabupaten/kota untuk lebih aktif memberi informasi dan membangun komunikasi terkait uji petik dengan Bawaslu Provinsi agar bisa dibersamai saat turun ke lapangan.” tegas Umi.
Editor : Upi
Foto : Yasir Al Huda