Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Perbup Tentang Pemasangan APK Dalam Pilkada 2020 di wilayah DIY

Evaluasi Perbup Tentang Pemasangan APK Dalam Pilkada 2020 di wilayah DIY

Yogyakarta – Selasa (8/6), Bawaslu DIY menyelenggarakan rapat koordinasi evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemasangan APK dalam Pilkada 2020 di wilayah DIY. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu DIY, dan dihadiri oleh perwakilan dari KPU, perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, serta perwakilan dari partai politik peserta Pilkada 2020 di wilayah DIY. Sebagai narasumber hadir Bapak Riawan Tjandra selaku ahli hukum dan akademisi, Ibu Siti Ghoniyatun sebagai perwakilan dari KPU, dan Ibu Sri R. Werdiningsih, Anggota Bawaslu DIY.

Riawan Tjandra menjelaskan tentang pengertian kampanye dan kecenderungan perilaku pemilih dalam menentukan pilihan dalam proses pemilihan. Menurut Riawan, pemilih cenderung memilih sosok yang sudah familiar dan yang sudah sesuai dengan kebiasaan. Hal ini yang membuat kampanye penting dilakukan untuk mengenalkan calon kepada pemilih dalam sebuah proses pemilu maupun pemilihan. “Dalam kampanye terdapat aturan-aturan untuk mewujudkan pemilu dan pemilihan yang adil, oleh karena itu apabila ada yang melanggar aturan ini harus ditindak dan diberikan sanksi.” Tegas Riawan.

Sementara itu Siti Ghoniyatun, yang akrab dipanggil Ghoni, memaparkan tentang aturan-aturan kampanye yang telah tertuang dalam UU yang kemudian diturunkan ke Peraturan KPU (PKPU). Beberapa perwakilan dari partai politik (parpol) yang hadir menyatakan bahwa PKPU tentang kampanye ini sangat dinamis, sehingga banyak parpol yang belum memahami betul detail dari PKPU. Ghoni menambahkan dinamisnya PKPU adalah karena kondisi lapangan yang juga dinamis, sehingga diperlukan perubahan-perubahan peraturan agar bisa menyesuaikan, memfasilitasi, dan memberikan solusi atas permasalahan di lapangan. “KPU juga menyediakan help desk yang dapat dimanfaatkan oleh parpol apabila ada hal-hal yang perlu dipahami lebih lanjut,” terang Ghoni.

Dalam kegiatan ini peserta juga aktif berdiskusi, diantaranya membagikan pengalaman mengenai permasalahan dalam pemasangan APK, benturan dengan peraturan karena ketidaksinkronan pemahaman atas peraturan APK, serta ada pula yang mengkritik bahwa Perbup tentang APK ada yang terlalu teknis sehingga terdapat kerancuan antara ranah KPU dan ranah peraturan daerah. Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bahwa masukan dari peserta akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun rekomendasi peraturan dalam proses pemilu maupun pemilihan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle