Gelar Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu DIY Kupas Demokrasi dan Pemilu
|
Yogyakarta --Sebagai tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) melaksanakan kegiatan penguatan pemahaman pada hari pertama dengan fokus pada penyamaan persepsi mengenai demokrasi, pemilu, dan oligarki. Kegiatan ini bertujuan agar seluruh jajaran memiliki titik pijak yang sama dalam memahami konsep dasar demokrasi sebagai landasan pengawasan pemilu.
“hari pertama akan menyampaikan terkait dengan pengertian agar kita mempunyai point yang sama terkait demokrasi pemilu oligarki,” ungkap Mohammad Najib selaku Ketua Bawaslu DIY
Dalam pemaparannya disampaikan pula bahwa demokrasi secara umum dirumuskan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep ini menekankan pentingnya kedaulatan rakyat sebagai elemen utama dalam penyelenggaraan negara. Demokrasi juga mengandung nilai-nilai partisipasi, kesetaraan hak, serta kebebasan warga negara untuk bertindak dan menyampaikan pendapat.
Secara historis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yang menegaskan kekuasaan berada di tangan rakyat. Dalam praktiknya, konsep demokrasi diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan memastikan kebijakan publik berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, setiap kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus membuka ruang partisipasi warga negara, termasuk melalui penyelenggaraan pemilu yang adil.
Dalam konteks Indonesia, demokrasi dijalankan melalui Demokrasi Pancasila, yang memiliki karakteristik khas dan berbeda dengan sistem demokrasi di negara lain. Demokrasi Pancasila berlandaskan pada nilai musyawarah, gotong royong, serta nilai-nilai luhur Pancasila, dan tidak semata-mata menekankan kebebasan individu secara absolut.
Disampaikan bahwa dalam Demokrasi Pancasila, kebebasan tetap harus diiringi dengan kesadaran akan hak dan kewajiban setiap individu. Demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan berbicara dan memilih pemimpin melalui pemilu yang jujur dan adil, tetapi juga mencakup kontrol sosial terhadap pemerintah serta penegakan supremasi hukum.
Dengan demikian, rakyat tidak hanya memiliki hak untuk menentukan siapa yang menjadi pejabat publik melalui pemilu, tetapi juga memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya demokrasi agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan kepentingan umum.
Sesi ditutup dengan kegiatan disksi antar peserta dan membuat Kesimpulan untuk mengukur pemahaman antar peserta kegiatan yang berasal dari jajaran sekretariat Bawaslu DIY dan mahasiswa magang yang hadir secara hybrid tentang materi hari ini.
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY
Foto : Eko