Gencarkan Kedisiplinan Pegawai, Sekretariat Bawaslu DIY Sosialisasikan Reward and Punishment
|
Yogyakarta – Dalam rangka meningkatkan produktivitas dan disiplin pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY), Kepala Sekretariat Bawaslu DIY menetapkan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor B27/OT.05/YO/07/2025 tentang Pedoman Penilaian Pemberian Reward and Punishment bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Sekretariat Bawaslu DIY menggelar Sosialisasi Penilaian Pemberian Reward and Punishment untuk memberikan sosialisasi dan penjelasan mengenai keputusan tersebut pada Jumat (25/07/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu DIY Screning Yosmar Dano dan dihadiri oleh Kepala Bagian Administrasi Bawaslu DIY, Kepala Bagian Pengawas Pemilu dan Humas, Plt. Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu DIY beserta staf. Hadirnya keputusan pemberian reward and punishment ini adalah sebagai tindak lanjut dari temuan pada evaluasi AKIP, namun selanjutnya, pemberian reward and punishment ini adalah sebagai upaya untuk dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai, menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin, tertib dan kondusif. Penetapan keputusan pemberian reward and punishment tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri yang mengatur tentang kedisiplinan, pelanggaran disiplin dan hukuman disiplin bagi pegawai negeri.
Adapun teknis yang dibahas dalam sosialisasi tersebut adalah jam masuk dan pulang pegawai, ketentuan pelanggaran pegawai serta hukuman bagi pegawai yang melanggar aturan keputusan dan penghargaan bagi yang mentaati keputusan tersebut. Dalam hal ini, penghargaan akan diberikan bagi pegawai yang tertib dalam mengikuti aturan dan akan diberikan penghargaan dengan menampilkan foto pegawai melalui flyer dan menempel flyer pada ruang depan kantor Bawaslu DIY, sedangkan hukuman akan diberikan bagi pegawai yang melanggar keputusan dan berupa pengurangan ijin atau cuti pegawai yang melanggar.
“Reward and punishment akan mulai diberlakukan per 1 Agustus 2025 dibuat untuk agar atasan langsung bisa memantau setiap kinerja dari masing masing staf serta mengacu pada SKP agar semua sesuai jalur,” Jelas Screning.
Pada akhir sosialisasi, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY menegaskan kepada PPPK yang terlantik untuk segera membagikan ilmunya kepada para outsorcing dalam melaksanakan tugas yang pernah diembannya dahulu sebagai orientasi tenaga baru tersebut. Selain itu, juga menegaskan akan ada tambahan personil dari Bawaslu Jambi dan Bawaslu Lampung yang berpindah ke DIY sehingga dapat memberi kekuatan baru di Bawaslu DIY.
Editor : Upi
Foto : Hasto