Hadapi Pemilihan Serentak 2020, Bawaslu DIY Bahas Kode Etik Penyelenggara Pemilu
|
Yogyakarta – Hadapi Pemilihan Serentak 2020, Bawaslu DIY menggelar acara peningkatan kapasitas terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Senin, 3 Agustus 2020 di Gedung Bawaslu DIY. Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono menyampaikan perlunya belajar kode etik penyelenggara pemilu untuk meminimalisir adanya tuntutan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut Bagus, tidak ada satupun penyelenggara pemilu yang kebal terhadap tuntutan DKPP. “Kita perlu bertindak hati-hati dan sesuai kode etik yang ada”, ingat Bagus.
Acara tersebut dihadiri Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY dengan mengundang narasumber Anggota DKPP Alfitra Salam. Dalam kesempatan tersebut Alfitra menyampaikan beberapa poin diantaranya pertama, perlunya memenuhi peraturan protocol Covid-19 selama menjalankan ketugasan; kedua, perlunya pertimbangan dalam mengambil keputusan; ketiga, lebih proaktif menindaklanjuti temuan dan laporan; keempat, perlunya menjaga netralitas ASN dan kelima, lebih menjaga sikap dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial selama pelaksanaan Pemilihan.
“DIY termasuk daerah yang paling sedikit laporan DKPPnya, jadi harus diperhatikan kedepannya”, ujar Alfitra. Alfitra juga mengingatkan terkait netralitas ASN, money politik dan bantuan sosial yang melibatkan petahana.