Hak Pilih Penyandang Disabilitas Pada Pemilu
|
Yogyakarta - Dalam rangka persiapan Pemilu 14 Februari 2024 dan Pemilihan 27 November 2024 Bawaslu DIY Bersama dengan Bawaslu kabupaten/Kota Se-DIY melaksanakan Rapat koordinasi terkait problem yang dihadapi oleh masyarakat disabilitas, pada Rabu (13/4/2022) RM Bu Tini Jln. Lowanu No. 62, Sorosutan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Farid Bambang Siswantoro (Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas DIY), Mengatakan Bahwa Populasi disabilitas di DIY sangat besar yakni 293000 sampai 513000 jiwa. Kawan disabilitas dewasa di DIY mencapai 33,2% dan angka ini sangat besar terkait hak pilih. Tetapi yang terdaftar dalam DPT masih sangat sedikit, Bawaslu harus melakukan pencegahan dan mengidentifikasi pemutakhiran daftar pemilih kawan disabilitas agar potensi kehilangan hak politik tidak terjadi. Proses pencegahan ini harus dilakukan jauh jauh hari sebelum waktu pelaksanaan. Dan dalam kaitannya dengan pemilu, penyandang disabilitas yang dimaksud adalah mereka yang sudah mempunyai hak pilih dalam pemilu.
Adapaun mengenai hak pilih yang wajib dilindungi dan diakui keberadaannya seperti termuat dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia. Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Imbuh “Farid”
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Tingkat partisipasi kawan disabilitas rendah karena banyak hal, misalnya karena faktor keluarga. Kebanyakan keluarga tidak mengakui anggota keluarga disabilitas dalam dokumen kependudukan sehingga berpengaruh ke DPT. Ada juga masyarakat yang menilai bahwa suara kawan disabilitas tidak memiliki pengaruh yang besar sehingga rawan dipinggirkan. Petugas pantarlih juga kadang bingung dalam menentukan jenis disabilitasnya. Tutur “Ratna Dewi Setyaningsih” (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia)
Adapun Rakor hari ini ada beberapa disabilitas yogyakarta yang kita undang untuk menjadi peserta, dan semoga di masa persiapan menjelang Pemilu 2024 yang tahapannya akan dimulai pada Januari 2022, semua pihak dapat menciptakan Pemilu yang ramah terhadap Pemilih disabilitas.